Eksekusi Lahan Sengketa di Natawulu Berjalan Kondusif, Polres Sikka Amankan Proses hingga Tuntas

Pelaksanaan eksekusi tanah di Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat pengamanan maksimal dari Polres Sikka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur hukum tanpa adanya gangguan, menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Eksekusi Lahan Sengketa di Natawulu Berjalan Kondusif, Polres Sikka Amankan Proses hingga Tuntas
Eksekusi Sengketa Tanah di Natawulu Tuntas Tanpa Insiden, Polres Sikka dan Polsek Jajaran Siaga Penuh

Tribratanewssikka.com - Maumere, 17 April 2026 – Ketegangan yang sempat membayangi proses eksekusi lahan sengketa di Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, akhirnya berujung pada pelaksanaan yang tertib dan terkendali. 

Di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Sikka dan Polsek jajajar, eksekusi tanah seluas 379,5 meter persegi itu berlangsung lancar pada Kamis, 16 April 2026.

Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Yoppy O. Darius Nesimnasi, SH, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere melalui penetapan hukum berlapis yang telah berkekuatan tetap. Proses ini sekaligus menjadi titik akhir dari sengketa panjang antara para pihak yang telah bergulir sejak 2023.

 

Sejak pukul 10.30 WITA, lokasi yang menjadi objek sengketa telah dipadati oleh unsur terkait, mulai dari aparat pengadilan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka, hingga aparat keamanan dari Polres Sikka. Situasi di lapangan terpantau kondusif, meski potensi gesekan antar pihak tetap menjadi perhatian utama aparat.

 

Memasuki pukul 10.40 WITA, rombongan Panitera Pengadilan Negeri Maumere tiba di lokasi, disusul kehadiran petugas BPN yang bertugas memastikan keabsahan batas dan luas tanah sesuai hasil konstatering sebelumnya. Tidak berselang lama, tepat pukul 11.17 WITA, alat berat berupa ekskavator memasuki area eksekusi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

 

Momen krusial terjadi saat pembacaan berita acara eksekusi pada pukul 11.20 WITA. Dalam suasana yang hening namun tegang, dokumen resmi dibacakan sebagai penegasan sahnya pelaksanaan eksekusi atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan PAUD St. Mathilda Natawulu berukuran 6 x 8 meter.

 

Lahan yang dieksekusi diketahui berbatasan langsung dengan jalan raya di sisi utara, serta bidang tanah milik warga di sisi lainnya, menjadikan lokasi ini cukup strategis dan sensitif secara sosial. Hal ini pula yang membuat pengamanan dilakukan secara maksimal oleh jajaran Polres Sikka.

 

Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor Sprin/289/IV/PAM.3.3/2026. Personel yang dikerahkan tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga mengantisipasi potensi konflik yang dapat muncul sewaktu-waktu.

 

Sejumlah pihak turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, antara lain kuasa hukum pemohon Viktor Nekur, SH bersama tim, para termohon eksekusi, Kepala Desa Ladogahar, serta awak media yang meliput langsung jalannya kegiatan.

 

Sengketa ini melibatkan Agustinus Nurak sebagai pemohon eksekusi, dengan pihak termohon yang terdiri dari Muhamad Toriq alias Hubertus Karlince, Sufriace Merison Botu, Antiokus Ante, dan Gervasius Gete. Proses hukum yang panjang dan berjenjang akhirnya bermuara pada pelaksanaan eksekusi yang tidak terhindarkan.

 

Meski berpotensi memicu konflik sosial, pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa insiden berarti. Aparat kepolisian berhasil menjaga situasi tetap aman dan terkendali hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.10 WITA.

 

Keberhasilan pengamanan ini menjadi cerminan kesiapsiagaan aparat dalam mengawal proses hukum di tengah dinamika sosial masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi ini juga menegaskan bahwa setiap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap akan tetap dijalankan, dengan negara hadir sebagai penjamin kepastian hukum. [Cm24]