Kasbon Diduga Jadi Belenggu, Seorang LC di Maumere Minta Perlindungan ; Polres Sikka Polda NTT Dalami Penyelidikan
Seorang perempuan pekerja LC di salah satu Pub dan Karaoke di Kota Maumere meminta pertolongan karena merasa tertekan dan tidak dapat memutuskan kontrak kerja akibat terikat kasbon. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polres Sikka melakukan pengamanan terhadap korban serta memulai penyelidikan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi eksploitasi dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tribratanewssikka.com - Maumere, 22 Januari 2026 — Aparat Kepolisian Resor Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan seorang perempuan yang diduga mengalami tekanan dan keterikatan kontrak kerja bermasalah di salah satu Pub dan Karaoke di Kota Maumere. Peristiwa ini mencuat setelah adanya permintaan pertolongan yang disampaikan kepada Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Rabu (21/1/2026) sore.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.20 WITA, ketika Ketua Tim TRUK-F menerima informasi dari seorang perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam. Perempuan tersebut menyampaikan rasa takut dan ketidaknyamanan yang dialaminya, serta memohon untuk dijemput dan dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak TRUK-F segera melakukan penjemputan terhadap perempuan dimaksud di lokasi Pub dan Karaoke di Kota Maumere. Demi memastikan keselamatan serta kejelasan hukum atas pengaduan tersebut, TRUK-F kemudian meminta bantuan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap perempuan tersebut. Korban diketahui berinisial I N alias S, kelahiran Bandung, 1 Januari 2002, berusia 24 tahun.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyelidik, korban mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja di Pub dan Karaoke tersebut sejak Oktober 2023. Awalnya, korban dihubungi oleh seseorang bernama AD, yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut. Dalam komunikasi awal, saudara AD menawarkan pekerjaan sebagai LC sekaligus menjanjikan fasilitas kasbon atau pinjaman uang dalam jumlah besar.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut dan berada di Bandung pada saat itu, korban meminta agar saudara AD mengirimkan uang sebesar Rp2 juta untuk biaya perjalanan menuju Maumere. Permintaan tersebut disanggupi, dan pada tanggal 5 Oktober 2023 korban tiba di Maumere serta langsung dibawa ke lokasi Pub dan Karaoke.
Setibanya di lokasi, korban diarahkan untuk menandatangani Surat Kontrak Kerja serta Surat Izin Orang Tua. Setelah menandatangani kontrak tersebut, korban kembali mengajukan pinjaman uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan keluarganya. Dua hari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC.
Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa sistem kerja dan pengupahan tidak bersifat tetap. Pendapatan korban sepenuhnya bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.
Pembagian hasil dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan. Namun dari bagian 50 persen untuk perusahaan tersebut, masih dilakukan berbagai pemotongan, antara lain untuk biaya mess, iuran ulang tahun sesama LC, serta biaya kegiatan tertentu.
Sedangkan pembagian 50 % untuk perusahaan tersebut yang kemudian oleh perusahaan akan digunakan untuk melakukan pemotongan LC yang Kas Bon.Namun LC sendiri tidak mengetahui berapa besaran jumlah uang yang dilakukan pemotongan oleh perusahaan.
Pembayaran utang kasbon dilakukan melalui pemotongan dari bagian pendapatan korban. Seiring berjalannya waktu, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp5 juta pada tahun 2025, sehingga total pinjaman yang tercatat mencapai kurang lebih Rp12 juta. Apabila dalam satu bulan pendapatan korban tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan ditambahkan ke dalam jumlah pinjaman.
Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin terikat dan tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan kontrak kerja. Tekanan psikologis yang dialami akhirnya mendorong korban untuk menghubungi salah satu suster di TRUK-F, meminta pertolongan agar dapat keluar dari mess Pub dan Karaoke tempatnya bekerja.
Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Sikka telah melakukan pengamanan terhadap korban guna menjamin keselamatan serta hak-hak korban. Kasus ini kini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.
Polres Sikka melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga, S.M.,menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sikka Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk dugaan kekerasan, eksploitasi, maupun praktik kerja yang merugikan dan menekan kebebasan individu, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan. [Cm24]


