Polres Sikka Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Tersangka yang Melarikan Diri, SG Masih Berstatus Saksi
Polres Sikka menegaskan bahwa informasi tentang adanya terduga pelaku yang melarikan diri adalah tidak benar. Hingga saat ini, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FRG, dan yang bersangkutan sudah resmi ditahan. Sementara itu, inisial SG bukan tersangka, melainkan masih berstatus sebagai saksi. Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengonfirmasi kepada sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 28 Februari 2026 – Polres Sikka Polda NTT menyikapi informasi yang berkembang di sejumlah media sosial dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa “salah satu terduga pelaku melarikan diri dari Polres Sikka.”
Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan pada Jumat (27/2/2026) malam, pihak Polres Sikka Polda NTT menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., dalam keterangan resminya melalui bahan press release yang diteruskan kepada Humas Polres Sikka sekitar pukul 22.30 WITA menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif serta gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FRG.
“Tersangka FRG disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa FRG telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada Jumat (27/2/2026) pukul 17.00 WITA. Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait beredarnya nama inisial SG yang disebut sebagai terduga pelaku dan dikabarkan melarikan diri, penyidik memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Polres Sikka Polda NTT menegaskan bahwa hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FRG. Sementara itu, SG masih berstatus sebagai saksi.
SG dihadirkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui peristiwa yang terjadi. Dalam proses penegakan hukum, kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai pelaku.
“Tidak tepat jika seseorang yang dimintai keterangan langsung disebut sebagai terduga pelaku. Status hukum seseorang ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas pihak kepolisian". Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa SG melarikan diri dari Polres Sikka dipastikan tidak benar.
Polres Sikka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran kabar yang tidak akurat berpotensi menciptakan persepsi keliru, bahkan dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengonfirmasi informasi kepada sumber resmi, khususnya kepada Humas Polres Sikka, agar setiap berita yang beredar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Sikka juga menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sikka dapat terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar Polres Sikka dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian imbauan yang disampaikan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pengawasan yang berlaku, serta bahwa informasi tentang adanya tersangka yang melarikan diri tidak memiliki dasar fakta.
Dengan pelurusan ini, Polres Sikka Polda NTT berharap ruang publik tetap terjaga dari disinformasi, sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan tenang, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. [Cm24]


