Perangi Narkoba hingga Akar, Polres Sikka Polda NTT Musnahkan Barang Bukti Sabu Berkekuatan Hukum Tetap
Polres Sikka Polda NTT melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Lapangan Hitam Mapolres Sikka. Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Sikka tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sikka. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 9 Maret 2026. Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, pukul 11.00 WITA, bertempat di Lapangan Hitam Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta unsur terkait, di antaranya Jaksa Penuntut Umum Angga Aidry Ghifari, S.H, Kasih Propam Polres Sikka IPTU Fransiskus Somba Say, Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Faisal S. Alang, S.H., M.H, Kasat Intelkam Polres Sikka IPTU I Nyoman Suwasta, Kasihumas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M, Kasiwas Polres Sikka IPDA Marhasim, serta Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka AIPDA Natalis Istanto Nesiman, S.M.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap barang bukti narkotika yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh proses berjalan lancar dan aman. Selanjutnya dilanjutkan dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Faisal S. Alang.

Dalam laporannya disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dua laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara, yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/02/X/2025/SPKT Satresnarkoba/Res Sikka/Polda NTT tanggal 24 Oktober 2025 dan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Res Sikka/Polda NTT tanggal 12 Februari 2026.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor SP/01/III/2026/Resnarkoba tanggal 9 Maret 2026. Dijelaskan pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang seluruh proses hukumnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menariknya, dari dua perkara tersebut para pelaku telah mendapatkan keputusan dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi NTT untuk menjalani rehabilitasi, karena dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang memberikan ruang bagi penyalahguna narkotika untuk ditempatkan pada lembaga rehabilitasi.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Sikka juga telah melaksanakan restorative justice terhadap perkara dimaksud. Oleh karena itu, setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan, barang bukti narkotika yang berasal dari perkara tersebut wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah laporan panitia, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, yang sekaligus membuka secara resmi proses pemusnahan barang bukti.
Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Sikka akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Setelah sambutan Wakapolres, kegiatan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan secara langsung di lokasi kegiatan dan disaksikan oleh para pejabat yang hadir.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan air dan cairan pembersih (Vixal), kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset sebagai bentuk pemusnahan total.
Sementara itu, plastik klip pembungkus barang bukti yang digunakan untuk menyimpan narkotika juga dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pengawasan bersama serta memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bagian akhir dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk dokumentasi serta pertanggungjawaban administratif dan hukum atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.30 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi kegiatan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sikka, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. [Cm24]


