Polres Sikka Polda NTT Hadiri Rapat Paripurna RAPBD 2026, Wujud Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Rapat Paripurna XII DPRD Sikka berjalan aman, tertib, dan kondusif, ditandai dengan penyampaian Pidato Pengantar RAPBD 2026 oleh Bupati Sikka yang menegaskan arah kebijakan fiskal daerah, struktur pendapatan dan belanja, serta strategi pembiayaan untuk menutup defisit APBD 2026, yang selanjutnya akan dibahas secara intensif bersama DPRD selama tiga hari ke depan.
Tribratanewssikka.com – Maumere. 18 November 2025. Pada Senin malam, 17 November 2025, pukul 19.30 Wita, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sikka, Jl. El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, berlangsung Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2025 DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda utama Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil, didampingi Wakil Ketua DPRD Herlindis Donatha Da Rato, S.IP dan Gorgonius Nago Bapa, S.E.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H., Kajari Sikka Armada Tangdibali, S.H., M.H., perwakilan Polres Sikka yaitu Kapolsek Alok Iptu Maria Lusia Lero, S.H., Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si., Sekretaris DPRD Sikka Gratiana Alfredy Heriantje, S.Sos bersama staf Sekretariat DPRD, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sikka.
Dalam pidatonya, Bupati Sikka menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD Sikka. Selain itu, kebijakan Transfer ke Daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat, termasuk pagu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi landasan penting dalam penyusunan RAPBD 2026.
Bupati juga menjelaskan, penggunaan DAU dibagi atas DAU Block Grant dan DAU Specific Grant, dengan alokasi DAU Specific Grant sebesar 3,67% atau Rp 25.244.532.000,-.
Pada struktur RAPBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.235.875.000.000,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Transfer. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.305.535.000.000,- yang terdiri dari Belanja Operasi. Belanja Modal. Belanja Tidak Terduga. Belanja Transfer.
Di sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 99.060.419.664,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 29.400.419.664,-, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 69.660.000.000,- yang dipergunakan untuk menutup defisit APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sikka merinci bahwa PAD tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 120.115.677.314,- yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang Sah.
Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 1.099.306.110.086,- yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah, sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp 16.453.212.600,-.
Untuk Belanja Daerah, Bupati menjelaskan bahwa Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 1.045.738.241.352,64 yang meliputi Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa. Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 44.672.052.102,-.
Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 213.693.717.336,-, yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa serta Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa.
Pada pos pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 99.060.419.664,- merupakan perkiraan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 29.400.419.664,- dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
Dalam catatan rapat, disepakati bahwa pembahasan RAPBD T.A. 2026 antara DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka dijadwalkan berlangsung selama tiga hari:Senin, 17 November 2025 - Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang RAPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Selasa, 18 November 2025 - Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka. Rabu, 19 November 2025 - Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Kegiatan Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2025 DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang RAPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 berakhir pada pukul 20.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. [Cm24]


