Pengungkapan Kasus Pencurian 2 Batang Gading oleh Tim Sat Reskrim Polres Sikka

Pengungkapan Kasus Pencurian 2 Batang Gading oleh Tim Sat Reskrim Polres Sikka

Tribratanewssikka.com ~ Maumere - Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan LP/B/16/XI/2023/NTT/RES.SIKKA/SEK. NITA tanggal 28 November 2023.

 

Pada Minggu, 3 Desember 2023, Unit Buser menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian di Wilkum Polres Sikka. Tim melakukan persembunyian terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah (No. Pol DD 1634 CM). Sekitar pukul 18.30 WITA, Tim berhasil mengamankan FI (33 tahun) di Desa Hewokloang.

 

Setelah diinterogasi, FI memberikan informasi tentang 6 terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian 2 batang gading. Tim melakukan penyelidikan gabungan dengan Sat Intelkam Polres Sikka.

 

Pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 01.00 WITA, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo berhasil menangkap 6 terduga pelaku lainnya:

1. WG alias D alias B (54 tahun)

2. RR alias R (44 tahun)

3. KV alias D (51 tahun)

4. ATN alias T (33 tahun)

5. TP (43 tahun)

6. DSCDS (44 tahun)

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 batang gading, 1 unit mobil Avanza, 1 unit HP Readme Note 9, dan 1 pisau pisau pinggang.

 

Proses selanjutnya meliputi gelar perkara, mindik kap dan han tersangka, serta koordinasi dengan JPU. Dokumentasi terlampir untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.