Damai di Rumah Paroki: Kasus Penganiayaan di Doreng Berakhir dengan Jalan Adat dan Pengampunan
Kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Doreng berhasil diselesaikan melalui jalur damai, di mana pelaku telah meminta maaf dan korban dengan lapang dada memberikan pengampunan. Para pelaku juga bersedia menerima sanksi adat, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pertemuan berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kuatnya nilai kekeluargaan, adat, dan religiusitas dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 1 Mei 2026 – Ketegangan yang sempat menyelimuti wilayah Kecamatan Doreng pasca insiden dugaan tindak pidana penganiayaan akhirnya menemukan titik terang.

Dalam suasana yang sarat nilai kemanusiaan, religiusitas, dan kearifan lokal, kedua belah pihak yang sebelumnya berseteru memilih jalan damai melalui pertemuan yang berlangsung di Paroki Kloangpopot, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pertemuan tersebut bukan sekadar mediasi biasa. Ia menjadi ruang rekonsiliasi yang mempertemukan luka dan penyesalan, sekaligus membuka pintu maaf dan harapan baru.
Dipimpin langsung oleh Romo Paroki RD. Yohanes Maria Vianney Lobo, serta disaksikan tokoh agama, tokoh adat, dan aparat kepolisian, suasana pertemuan berlangsung khidmat namun penuh makna.
Kasus yang menjadi latar belakang pertemuan ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, di Dusun Kahagoleng, Desa Wolonteran. Insiden tersebut melibatkan seorang pastor pembantu, F. P. A, sebagai korban, bersama sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Dalam forum yang terbuka dan penuh kesadaran tersebut, satu per satu pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Tidak ada pembelaan, tidak ada pembenaran—yang ada hanyalah pengakuan dan penyesalan.
Sikap itu disambut dengan kebesaran hati dari korban. Tanpa menyisakan dendam, korban menyatakan menerima permohonan maaf dan memilih untuk memaafkan para pelaku. Momen ini menjadi titik balik penting, di mana nilai kemanusiaan mengalahkan ego, dan pengampunan menjadi jalan keluar.
Tak berhenti pada permintaan maaf, para pelaku juga menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial.
Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya berdimensi hukum formal, tetapi juga menyentuh aspek budaya dan nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Peran Gereja dalam hal ini menjadi sangat sentral. Romo Paroki tidak hanya bertindak sebagai mediator, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai perdamaian.
Ia memastikan bahwa hasil kesepakatan tidak berhenti pada kata-kata, melainkan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang akan diteruskan ke pihak Keuskupan, sekaligus dikoordinasikan dengan Polres Sikka guna mendukung proses penyelesaian secara menyeluruh.
Sementara itu, aparat kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Para pelaku diketahui masih menjalani kewajiban wajib lapor hingga adanya pencabutan laporan resmi dari pihak korban.
Hal ini menunjukkan bahwa proses damai yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum yang sah. Pertemuan yang berlangsung di rumah ibadah tersebut berjalan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.
Tidak ada ketegangan, tidak ada konflik lanjutan—yang terlihat justru adalah kesadaran bersama untuk menjaga harmoni sosial. Peristiwa ini menjadi cerminan kuat bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berujung pada proses hukum yang panjang dan konfrontatif.
Ketika nilai agama, adat, dan kesadaran pribadi bertemu, maka perdamaian bukanlah sesuatu yang mustahil. Di tengah dinamika sosial yang kerap diwarnai konflik, apa yang terjadi di Paroki Kloangpopot menjadi contoh nyata bahwa jalan damai masih menjadi pilihan yang bermartabat—sebuah penyelesaian yang tidak hanya menutup konflik, tetapi juga memulihkan hubungan antar sesama. [Cm24]


