Sengketa Lahan Kebun hingga KDRT Disuarakan Warga dalam Jumat Curhat Polsek Nita dan Polsek Bola Polres Sikka
Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan Polsek Nita dan Polsek Bola menjadi sarana efektif untuk mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat sekaligus menyerap langsung berbagai aspirasi serta keluhan warga terkait situasi kamtibmas.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 13 Maret 2026 – Upaya mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Sikka melalui program Jumat Curhat, sebuah forum dialog terbuka yang menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pada Jumat (13/3/2026), kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Nita dan Polsek Bola di wilayah masing-masing. Selain menjadi sarana komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi hukum serta imbauan kamtibmas kepada warga.
Di wilayah hukum Polsek Nita, kegiatan Jumat Curhat berlangsung pada pukul 10.00 Wita di Dusun Jalo, RT 005/RW 02, Desa Tada Lado, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit SPKT Polsek Nita, BRIPKA Leo Manyus Piki, bersama Bhabinkamtibmas Desa Nirangkliung, BRIPKA Yos Arnoldus Say, serta dihadiri tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam dialog yang berlangsung penuh keakraban tersebut, aparat kepolisian menyampaikan berbagai materi penting terkait kamtibmas. Di antaranya sosialisasi mengenai penyakit masyarakat seperti praktik perjudian, imbauan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian, serta ajakan kepada warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan media sosial secara bijak agar tidak menimbulkan konflik maupun pelanggaran hukum. Kepolisian juga mengimbau agar konsumsi minuman keras dibatasi karena kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas seperti penganiayaan, perkelahian, hingga kecelakaan.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian turut menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan.
Pada sesi penyampaian aspirasi, sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengutarakan persoalan yang terjadi di lingkungan mereka. Sergius Lodo, salah satu warga, mengungkapkan bahwa di wilayah mereka kerap terjadi penyerobotan lahan kebun serta pengambilan buah kemiri tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sementara itu, Marianus Hende menyampaikan masih adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masyarakat yang tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap agar kepolisian dapat meningkatkan patroli di wilayah desa guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana atau persoalan hukum agar dapat ditangani secara tepat sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan Jumat Curhat di Dusun Jalo berlangsung hingga pukul 11.00 Wita dan berjalan dengan aman, lancar, serta penuh suasana kekeluargaan.
Sementara itu, kegiatan serupa juga digelar oleh Polsek Bola pada pukul 10.30 Wita di Aula Kantor Desa Watukrus, Dusun Watu Woga, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bola, IPTU Wilhelmus Yohanes Besituba, serta didampingi Penjabat Kepala Desa Watukrus, Wilhelmus Woda, S.Kep.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat Polsek Bola, antara lain Kanit Binmas AIPTU Yohanes Rani, Kanit Reskrim AIPDA Petrus Sutrisno Rajinaldo, SH, Kanit Provost AIPDA Marniks Afulit, Kanit Intelkam BRIPKA Yohanes Heri Kriswanto, para tokoh masyarakat, ketua RT/RW, serta warga Desa Watukrus dengan jumlah sekitar 15 orang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Watukrus, serta arahan dari Kapolsek Bola yang sekaligus memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian memberikan sosialisasi mengenai sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang sering berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Di antaranya pasal tentang kumpul kebo, mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, memutar musik terlalu keras hingga mengganggu lingkungan, penghinaan ringan, serta aturan mengenai hewan ternak yang masuk ke pekarangan warga dan merusak tanaman.
Selain itu, kepolisian juga menyoroti persoalan konflik tanah yang kerap muncul dalam proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak jarang memicu gangguan kamtibmas di desa-desa.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai bahaya praktik perjudian yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. Kepolisian turut menegaskan bahwa setiap warga yang hendak mengadakan pesta atau hajatan wajib mengurus izin keramaian di kantor kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Tak hanya itu, warga juga diperkenalkan dengan mekanisme Dumas Polri, yakni sistem pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui aplikasi Pengaduan Cepat Propam.
Dialog yang berlangsung hangat menunjukkan antusiasme warga dalam menyampaikan pendapat serta berdiskusi langsung dengan aparat kepolisian mengenai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Bola menegaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat bukan sekadar forum penyampaian keluhan, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk membangun kemitraan yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Warga Desa Watukrus pun menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan damai.
Melalui program Jumat Curhat, Polri berharap dapat terus mendekatkan diri dengan masyarakat serta memastikan bahwa setiap aspirasi, keluhan, maupun permasalahan warga dapat didengar dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan humanis demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat. [Cm24]


