Pahami Perubahan Regulasi, Personel Polsek Alok Dibekali Penyuluhan Hukum oleh Polres Sikka
Penyuluhan hukum di Polsek Alok menjadi langkah strategis Seksi Hukum Polres Sikka dalam memperkuat pemahaman personel terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong setiap anggota menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, taat hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat semakin optimal.
Maumere, 12 Agustus 2026. Tribratanewssikka.com — Seksi Hukum Polres Sikka terus memperkuat pemahaman hukum internal sebagai bagian penting dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan profesional, proporsional, terukur, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Mako Polsek Alok, Rabu (12/8/2026). Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WITA dan diikuti oleh Kapolsek Alok, para Kanit serta personel Polsek Alok.
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Rengiat Seksi Hukum Polres Sikka Tahun Anggaran 2026 serta Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprint/443/VIII/2026/Res. Sikka tanggal 11 Agustus 2026.
Dua pemateri dari Seksi Hukum Polres Sikka hadir memberikan pemahaman kepada personel. Keduanya yakni AKP I Wayan Artawan, S.H., selaku Kasikum Polres Sikka, serta AIPTU Natalis Istanto Nesimnahan, S.M., selaku Kasubsi Bankum Seksi Hukum Polres Sikka. Kegiatan tersebut turut dihadiri AKP I Putu Sumadi, S.H., bersama para Kanit dan anggota Polsek Alok.
Dalam penyuluhan itu, personel diberikan pemahaman mengenai substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Materi diarahkan pada pemahaman terhadap berbagai perubahan ketentuan yang berkaitan dengan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab anggota Polri dalam menjalankan fungsi kepolisian.
Bagi institusi kepolisian, pemahaman terhadap perubahan regulasi bukan sekadar persoalan administratif. Setiap perubahan norma hukum membawa konsekuensi langsung terhadap bagaimana seorang anggota bertindak di lapangan, mengambil keputusan, menggunakan kewenangan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga mempertanggungjawabkan setiap tindakan kedinasan yang dilakukan.
Karena itu, penyuluhan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara kewenangan yang dimiliki dengan batas-batas hukum yang harus dipatuhi.
Personel kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut tidak hanya mampu bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai persoalan kamtibmas, tetapi juga harus memiliki fondasi hukum yang kuat. Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar, dilakukan secara proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara etika profesi.
Dalam konteks tersebut, penyuluhan hukum di Polsek Alok menjadi momentum untuk memperkuat kembali kesadaran bahwa kewenangan kepolisian merupakan amanah hukum, bukan ruang untuk bertindak tanpa batas.
Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi semakin penting karena dinamika tugas kepolisian terus berkembang. Personel di lapangan menghadapi berbagai karakter persoalan masyarakat yang membutuhkan respons cepat, namun tetap harus dibingkai oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Seksi Hukum Polres Sikka mendorong agar setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang berlaku, sehingga dalam menjalankan tugas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan prinsip hukum.
Penyuluhan berlangsung dalam suasana tertib, aman dan lancar. Para Kanit dan anggota Polsek Alok mengikuti materi yang disampaikan dengan baik. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian materi semata. Pemahaman yang diperoleh harus diterjemahkan menjadi sikap dan perilaku nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sebab, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat aparat bertindak, tetapi juga oleh seberapa tepat tindakan tersebut ditempatkan dalam bingkai hukum.
Seksi Hukum Polres Sikka menegaskan pentingnya membangun personel yang memiliki kecakapan hukum sebagai bagian dari penguatan profesionalisme Polri. Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, personel diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, transparan dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penyuluhan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya internal Polres Sikka untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki pijakan yang kuat ketika menjalankan kewenangannya di tengah masyarakat.
Hukum harus menjadi kompas dalam setiap tindakan kepolisian—bukan sekadar dibaca ketika persoalan muncul, tetapi dipahami dan dijadikan pedoman sebelum kewenangan dijalankan.
Kegiatan kemudian berakhir dalam keadaan aman dan lancar. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi Seksi Hukum Polres Sikka. [Cm24]


