Arena Judi Sabung Ayam Disergap Polsek Paga Polres Sikka, Pelaku Berhamburan, Lima Ayam Diamankan

Penindakan Polsek Paga Polres Sikka terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Bongo, Desa Masebewa, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam penindakan tersebut, para pelaku melarikan diri, sementara lima ekor ayam jantan berhasil diamankan. Pemantauan dan penindakan akan terus dilakukan guna mencegah kembali maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Paga.

Arena Judi Sabung Ayam Disergap Polsek Paga Polres Sikka, Pelaku Berhamburan, Lima Ayam Diamankan
Gerak Cepat Polsek Paga Polres Sikka, Arena Sabung Ayam di Masebewa Dibubarkan, Lima Ayam Diamankan

Maumere, 27 September 2026 — Tribratanewssikka.com — Arena yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam di Kampung Bongo, Desa Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, mendadak bubar setelah disergap personel Polsek Paga Polres Sikka, Minggu (27/9/2026).

Kehadiran aparat kepolisian membuat aktivitas yang diduga tengah berlangsung di lokasi tersebut seketika terhenti. Para pelaku dan masyarakat yang berada di sekitar arena berhamburan melarikan diri sebelum petugas berhasil mengamankan mereka.

Meski demikian, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Lima ekor ayam jantan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sekitar lokasi berhasil diamankan sebagai hasil penindakan.

 

Kapolsek Paga, IPDA Hasan Sabon, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polsek Paga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Paga.

 

Menurutnya, setiap informasi maupun indikasi mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat akan menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap aktivitas perjudian yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Paga. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata IPDA Hasan Sabon.

 

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pembubaran aktivitas di satu lokasi. Jajaran Polsek Paga akan terus melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali aktivitas perjudian, baik di lokasi yang sama maupun di tempat lainnya.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. Apabila menemukan adanya kegiatan yang diduga mengarah pada perjudian, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Penindakan tersebut berlangsung mulai pukul 12.00 Wita hingga 14.30 Wita. Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kasium Polsek Paga, Aiptu Wihelmus R. Didinong, sebelum personel bergerak menuju sejumlah titik yang menjadi sasaran pemantauan.

 

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Paga Nomor: Sprin/69/IX/2026/Sek Paga, tertanggal 26 September 2026. Enam personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, masing-masing Aiptu Wihelmus R. Didinong, Aiptu Melkisua E. Bayang, Aipda Antonius Minggu, Aipda Jainudin Kasim, Aipda Ambrosius N. Kota, dan Aipda Kadek Maradona.

 

Saat melakukan pemantauan di Kampung Bongo, Desa Masebewa, personel menemukan sekelompok masyarakat yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Begitu mengetahui kehadiran petugas, orang-orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar arena dan menemukan lima ekor ayam jantan dalam keadaan terikat.

 

Kelima ayam tersebut kemudian diamankan oleh personel Polsek Paga sebagai bagian dari hasil penindakan di lapangan. Sementara itu, kegiatan monitoring juga dilakukan di sekitar lokasi Servasius Sola alias Lion, RT/RW 013/006, Desa Masebewa, Kecamatan Paga.

 

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan monitoring yang dilakukan Kanit Intelkam Polsek Paga, Aipda Jainudin Kasim, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun dadu regang di lokasi tersebut.

 

Kapolsek Paga IPDA Hasan Sabon menambahkan bahwa pemantauan akan terus ditingkatkan guna memastikan wilayah hukum Polsek Paga tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif.

 

Penindakan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat. Polisi tidak hanya melakukan tindakan ketika aktivitas ditemukan, tetapi juga melakukan pemantauan lanjutan untuk mencegah kegiatan serupa kembali muncul.

 

Perjudian yang berlangsung dengan taruhan dapat menimbulkan persoalan sosial dan berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan. Karena itu, kepolisian terus mendorong peran serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah berkembangnya aktivitas tersebut.

 

Polsek Paga Polres Sikka memastikan pengawasan terhadap titik-titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi perjudian akan terus dilakukan. Setiap indikasi yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Arena boleh ditinggalkan, para pelaku boleh berhamburan, tetapi pengawasan kepolisian tidak berhenti. Lima ekor ayam diamankan, sementara langkah monitoring terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Paga. [Cm24]