Bara Konflik di Dusun Maget Dipadamkan, Polsek Kewapante Polres Sikka dan Tokoh Adat Berhasil Satukan Kedua Belah Pihak
Keributan di Dusun Maget, Desa Wolomapa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi Kepolisian dan pendekatan adat. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, tidak saling menuntut, serta mengikat perdamaian melalui surat pernyataan dan seremonial adat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Maumere, 27 July 2026. Tribratanewssikka.com — Keributan yang terjadi di Dusun Maget, Desa Wolomapa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Senin (27/7/2026), akhirnya berujung damai. Konflik yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang melibatkan aparat Kepolisian dan tokoh adat.

Langkah cepat dilakukan Kapolsek Kewapante, IPTU Chairil Syafar, yang turun langsung ke lokasi guna mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Kapolsek Kewapante mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 Wita. Di tempat tersebut, ia bertemu dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam keributan, termasuk keluarga masing-masing.
Dalam suasana yang sempat diwarnai ketegangan, aparat Kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak. Pesan-pesan Kamtibmas disampaikan secara langsung, sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperpanjang persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan secara damai dan menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan. Proses perdamaian kemudian difasilitasi oleh Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot, Godefridus Gleko, bersama Tua Kalok.
Tidak hanya melalui kesepakatan tertulis, perdamaian tersebut juga dikukuhkan melalui seremonial adat sebagai simbol bahwa persoalan yang terjadi telah diselesaikan dan tidak boleh kembali menjadi sumber konflik di kemudian hari.
Surat pernyataan perdamaian terlebih dahulu dibacakan di hadapan kedua belah pihak. Setelah seluruh isi surat disepakati, pihak-pihak terkait kemudian membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk keseriusan dan komitmen untuk mengakhiri persoalan tersebut.
Prosesi perdamaian kemudian dilanjutkan dengan ritual adat. Godefridus Gleko menuangkan moke ke dalam dua gelas, kemudian mencampurkannya sembari melantunkan bahasa adat. Minuman tersebut selanjutnya diberikan kepada kedua belah pihak untuk diminum bersama sebagai simbol berakhirnya perselisihan.
Pesan adat yang disampaikan dalam prosesi tersebut menegaskan bahwa persoalan yang telah diselesaikan tidak boleh lagi diungkit di kemudian hari. Apabila kembali diungkit dan menimbulkan persoalan baru, maka hal tersebut akan dipandang sebagai masalah baru.
Prosesi adat tersebut kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan. Sebuah simbol sederhana, namun sarat makna, bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk membuka kembali hubungan secara damai.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Kapolsek Kewapante IPTU Chairil Syafar didampingi Bhabinkamtibmas Desa Wolomapa AIPDA Husen Bethan serta Kanit Intelkam Polsek Kewapante AIPDA Yoseph Puri Koles.
Turut hadir Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Godefridus Gleko yang merupakan bagian dari keluarga pemilik acara, Ketua BPD Desa Waiara Adrianus Rinto yang juga merupakan keluarga pemilik acara, serta kedua belah pihak yang terlibat bersama keluarga masing-masing.
Sebelum proses penyelesaian berlangsung, sekitar pukul 06.00 Wita, para pelaku bersama keluarga telah datang untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik acara dan keluarga. Permintaan maaf tersebut diterima dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan serta tidak saling menuntut kerugian.
Adapun pihak yang terlibat dalam keributan tersebut masing-masing berinisial Berto, Anong, dan Tonce. Berto diketahui mengalami luka pada bagian pelipis kanan. Sementara itu, pada saat proses penyelesaian berlangsung, Tonce berhalangan hadir dan diwakili oleh kakaknya, Ambrosius.
Kepolisian memastikan seluruh rangkaian proses penyelesaian, mulai dari mediasi hingga penandatanganan surat pernyataan dan pelaksanaan seremonial adat perdamaian, berlangsung dengan pendampingan aparat. Kegiatan penyelesaian masalah tersebut berakhir sekitar pukul 11.50 Wita. Situasi di lokasi kemudian terpantau aman dan kondusif.
Penyelesaian konflik melalui jalur mediasi dan kearifan lokal ini menjadi bukti bahwa persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berujung pada proses hukum yang panjang. Dengan pendekatan yang tepat, kehadiran aparat di tengah masyarakat, serta dukungan tokoh adat dan keluarga, konflik dapat diredam sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Di Dusun Maget, sebuah keributan akhirnya tidak dibiarkan menjadi bara. Polisi turun tangan, keluarga membuka pintu maaf, dan adat mengambil peran untuk mengikat kembali perdamaian. Sebuah pesan tegas pun lahir dari proses tersebut: masalah telah selesai, dan tidak boleh ada lagi pihak yang menghidupkan kembali bara konflik yang telah dipadamkan. [Cm24]


