Tim Jatanras Polres Sikka Polda NTT Ringkus Pelaku Pencurian di Adonara Timur, Ungkap Dua Kasus Sekaligus

Dengan kerja cepat dan presisi, Tim Jatanras Polres Sikka Polda NTT tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga berhasil mengungkap dua kasus sekaligus. Langkah ini menegaskan komitmen Polres Sikka dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Tim Jatanras Polres Sikka Polda NTT Ringkus Pelaku Pencurian di Adonara Timur, Ungkap Dua Kasus Sekaligus
Buron Kasus Pencurian Ditangkap di Adonara Timur, Polres Sikka Polda NTT Buka Dua Laporan Sekaligus

Tribratanewssikka.com – Maumere, 7 November 2025. Kepolisian Resor Sikka kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Tim Jatanras Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 10 Juni 2025, dengan menangkap seorang pelaku di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap laporan kehilangan satu unit handphone ZTE berwarna hijau toska milik korban. Berdasarkan hasil pendalaman, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Yerimias Ata Kelam alias Yeri (41), warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Jatanras di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal Aipda Sipriadi So, dan anggota Opsnal lainnya, bergerak menuju Desa Blota, Kecamatan Adonara Timur, lokasi persembunyian pelaku. 

 

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone sebagaimana dilaporkan korban. 

 

Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikuasainya, petugas menemukan satu unit handphone lain merek Redmi Note 9 Pro yang ternyata juga merupakan barang hasil curian dari kasus berbeda, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 18 April 2025.

 

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu: 1 (satu) unit handphone ZTE NLADE A35 warna hitam, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 Pro warna hijau toska.

 

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sikka tengah melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.[Cm24]