Satres Narkoba ; Di Balik Operasi Sarang Narkoba, Puluhan Kosmetik Diduga Ilegal Ditemukan di Pasar Tingkat
Kegiatan KRYD Operasi Sarang Narkoba Polres Sikka di Pasar Tingkat berhasil mengamankan 59 pcs produk kosmetik yang diduga ilegal dan/atau kedaluwarsa. Tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun orang yang diamankan. Penjual diberikan teguran dan diminta membuat surat pernyataan, sementara barang bukti diamankan untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Maumere, 22 Oktober 2026. Tribrayanewssikka.com — Upaya pengawasan terhadap peredaran barang yang berpotensi membahayakan masyarakat terus digencarkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Sarang Narkoba di Kabupaten Sikka. Dalam kegiatan yang berlangsung di Pasar Tingkat, tepat di depan Mapolres Sikka, petugas menemukan dan mengamankan puluhan produk kosmetik yang diduga ilegal dan/atau kedaluwarsa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Operasi ini melibatkan empat personel Satresnarkoba Polres Sikka, empat petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM), serta dua personel Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. Sinergi lintas instansi tersebut diarahkan untuk mengawasi peredaran minuman keras, obat-obatan, serta kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan berbagai jenis produk kosmetik, mulai dari lipstik, lip gloss, eyeliner, hingga cat kuku dengan beragam merek dan warna.
Produk yang tercatat dalam laporan meliputi Anylady Make Up Palette Bubble Peach, MAC Double Extension Waterproof, Iman Koko Aloe Vera 99% Long Lasting Lipstick, VC Vitamin Waterproof Lipstick, Sasimi Peach Lip Gloss, Pond's Fresh Curling Vitamin E Eyeliner, serta sejumlah produk cat kuku bermerek Implora, Salsa, Mari Mar, Tokyo Night, dan Oneru. Berdasarkan rincian inventaris dalam laporan, jumlah keseluruhan mencapai 59 pcs produk kosmetik.
Temuan ini menjadi perhatian karena produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan peredaran, tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, atau telah melewati masa kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko bagi konsumen. Namun, status legalitas dan kedaluwarsa masing-masing produk tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Di sisi lain, dalam kegiatan tersebut tidak tercatat adanya orang yang diamankan terkait tindak pidana narkotika. Laporan juga tidak mencatat temuan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau gorila, maupun psikotropika. Minuman keras dan senjata tajam juga tidak tercatat sebagai temuan dalam operasi tersebut.
Dengan demikian, hasil yang menonjol dalam kegiatan kali ini adalah pengamanan produk kosmetik yang diduga bermasalah, bukan pengungkapan kasus narkotika ataupun penangkapan tersangka.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada penjual dan meminta dibuatkan surat pernyataan. Barang-barang yang ditemukan turut diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar barang yang beredar di tengah masyarakat memenuhi persyaratan keamanan dan legalitas. Kepastian mengenai pelanggaran, status penyitaan, serta tindak lanjut terhadap produk tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.
Kegiatan KRYD Operasi Sarang Narkoba berakhir pada pukul 14.00 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali.
Pengawasan tidak berhenti pada penemuan barang. Verifikasi, penindakan yang sesuai aturan, dan perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan. [Cm24]
"POLISI BERSAMA MASYATAKAT"


