Polres Sikka Sisir Enam Kecamatan, 4,3 Hektare Lahan Dipetakan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Pendataan Program Polisi Peduli Pangan Polres Sikka berhasil mengidentifikasi 11 pemilik lahan dengan total luas 4,3 hektare di enam kecamatan. Namun, keterbatasan alat pertanian, kekurangan pupuk dan benih, gangguan hama, serta ketergantungan pada curah hujan masih menjadi tantangan utama. Diperlukan koordinasi lintas sektor dan pemantauan berkelanjutan agar potensi lahan dapat dioptimalkan serta program ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Polres Sikka Sisir Enam Kecamatan, 4,3 Hektare Lahan Dipetakan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Mengawal Pangan dari Desa: Polres Sikka Identifikasi 4,3 Hektare Lahan dan Kendala Petani

Maumere, 22 Oktober 2026. Tribratanewssikka.com — Upaya memperkuat ketahanan pangan tidak cukup berhenti pada imbauan untuk menanam. Kesiapan lahan, ketersediaan sarana produksi, kecukupan air, hingga kemampuan petani mengolah tanah menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan. Persoalan-persoalan mendasar inilah yang terungkap dalam pendataan lahan masyarakat yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sikka melalui para Bhabinkamtibmas dalam rangka Program Polisi Peduli Pangan, Program 1 Quick Wins Kapolri.

Berdasarkan laporan yang dihimpun pada 20–21 Oktober 2026, sebanyak 11 pemilik lahan dengan total luas 43.000 meter persegi atau 4,3 hektare telah terdata di enam kecamatan di Kabupaten Sikka, yakni Mego, Nelle, Talibura, Magepanda, Nita, dan Paga.

Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Kapolres Sikka tentang pembentukan Tim Polisi Peduli Pangan Program 1 Quick Wins Kapolri. Kegiatan dilakukan melalui pemantauan, sambang, identifikasi lahan, serta pengumpulan informasi mengenai kesiapan petani menghadapi musim tanam kuartal IV tahun 2026.

Namun, di balik luas lahan yang berhasil diidentifikasi, terdapat pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius. Sejumlah petani masih mengandalkan tenaga manual untuk mengolah tanah, sebagian mengeluhkan kekurangan pupuk dan benih, sementara keterbatasan air serta belum turunnya hujan di sejumlah wilayah menjadi faktor yang menahan dimulainya penanaman.

 

Di Kecamatan Mego, pendataan mencakup empat pemilik lahan dengan total luas 13.500 meter persegi. Mereka terdiri atas Breviktus Yorianus, anggota kelompok tani Sinar Tani, dengan lahan seluas 5.000 meter persegi, serta Patrisius Pat dengan lahan 1.500 meter persegi di Dusun Nualolo, Desa Bhera.

 

Dua pemilik lahan lainnya berada di Kampung Magekoba, Dusun Gera I, Desa Gera, yakni Brekman Gama dan Maria Rasdiana Femelia Ngumba. Brekman memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi dan tergabung dalam kelompok tani Usaha Baru. Sementara itu, Maria memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi, juga terkait dengan kelompok tani Usaha Baru.

 

Persoalan yang menonjol di wilayah ini adalah pengolahan lahan yang masih dilakukan secara manual. Khusus lahan Brekman Gama, keterbatasan tersebut diperberat dengan minimnya alat bantu pertanian dan kendala ketersediaan air. Para pemilik lahan yang dilaporkan tersebut masih menunggu musim hujan untuk memulai penanaman.

 

Di Kecamatan Nelle, terdapat dua pemilik lahan dengan total luas 5.500 meter persegi. Yohanes Paskalis di Desa Nelle Urung memiliki lahan seluas 1.500 meter persegi, sedangkan Fiktis Narkato di Dusun Natarlorong, Desa Nelle Barat, mengelola lahan seluas 4.000 meter persegi.

 

Yohanes menghadapi kendala pengolahan tanah secara manual dan kekurangan pupuk. Sementara itu, Fiktis membutuhkan benih jagung hibrida sebanyak 5 kilogram serta obat pembasmi hama untuk digunakan setelah penanaman.

 

Fiktis merencanakan pembersihan lahan sebelum pembajakan pada akhir Oktober 2026. Pembajakan akan dilakukan setelah hujan turun, sedangkan penanaman jagung direncanakan satu minggu setelah lahan dibajak. Akan tetapi, berdasarkan laporan hingga 21 Oktober 2026, hujan belum turun di wilayah Kecamatan Nelle.

 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesiapan petani tidak hanya ditentukan oleh tersedianya lahan, tetapi juga oleh faktor alam yang memengaruhi waktu pengolahan tanah dan dimulainya musim tanam.

 

Di Kecamatan Talibura, Abdul Rasyid Mandura memiliki lahan seluas 1.000 meter persegi di Dusun Wairhek, Desa Likonggete. Kendala yang dihadapi meliputi pengolahan lahan secara manual, kekurangan pupuk, serta ketergantungan pada turunnya hujan sebelum penanaman dapat dimulai.

 

Sementara itu, di Kecamatan Magepanda, dua pemilik lahan tercatat memiliki total luas 12.000 meter persegi. Yosefus Nong Joni mengelola lahan seluas 2.000 meter persegi di Desa Kolisia B, sedangkan Fransiskus Moa memiliki lahan seluas satu hektare atau 10.000 meter persegi di wilayah Nawuteu, desa yang sama.

 

Yosefus menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari pengolahan lahan secara manual, kekurangan pupuk, hingga gangguan hama yang kerap menyerang tanaman. Adapun Fransiskus tercatat tergabung dalam kelompok tani Kaju Naja O'a.

 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pertanian tidak berhenti pada tahap persiapan lahan. Setelah penanaman dilakukan, perlindungan tanaman dan kecukupan pupuk juga menjadi bagian penting yang menentukan keberhasilan produksi.

 

Di Kecamatan Nita, Donatus Nong, anggota kelompok tani Wolon Kota, memiliki lahan seluas satu hektare atau 10.000 meter persegi di Dusun Guru, Desa Takaplager. Lahan tersebut dilaporkan telah bersertifikat, dengan rencana penggunaan pupuk NPK dan Urea. Donatus membutuhkan dukungan pemerintah berupa bibit, pupuk, dan herbisida. Penanaman direncanakan berlangsung pada musim hujan.

 

Dalam laporan Bhabinkamtibmas Desa Takaplager, pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA, telah dilaksanakan patroli, sambang, pemantauan, dan identifikasi lahan masyarakat serta kelompok tani untuk persiapan penanaman kuartal IV. Namun, wawancara dengan anggota kelompok tani belum dapat dilakukan karena mereka sedang tidak berada di lokasi.

 

Adapun di Kecamatan Paga, Hendrikus Koting memiliki lahan seluas 1.000 meter persegi di Desa Masebewa. Ia menghadapi kendala pengolahan tanah secara manual, kekurangan pupuk, serta masih menunggu musim hujan untuk memulai penanaman.

 

Pendataan yang dilakukan Bhabinkamtibmas menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pertanian masyarakat di wilayah hukum Polres Sikka. Informasi mengenai luas lahan, lokasi, kelompok tani, rencana penanaman, serta hambatan yang dihadapi petani dapat menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah desa, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan instansi terkait.

 

Langkah selanjutnya yang diperlukan adalah memverifikasi kebutuhan masing-masing petani secara lebih terperinci. Jenis komoditas yang akan ditanam, jumlah benih dan pupuk yang dibutuhkan, ketersediaan alat pengolahan tanah, serta kebutuhan pengendalian hama perlu dipastikan agar tindak lanjut tidak berhenti pada pendataan administratif.

 

Khusus lahan yang masih menunggu hujan, pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan kesiapan tanah dan rencana tanam. Sementara itu, persoalan kekurangan pupuk, benih, herbisida, dan alat bantu pertanian perlu dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang sesuai kebutuhan dan ketersediaan dukungan.

 

Pendekatan ini penting agar program ketahanan pangan tidak hanya mengidentifikasi potensi lahan, tetapi juga mampu memetakan hambatan yang berisiko mengurangi produktivitas pertanian masyarakat.

 

Program Polisi Peduli Pangan Quick Wins Kapolri di wilayah Polres Sikka kini memiliki gambaran awal mengenai potensi dan persoalan pertanian masyarakat. Sebelas pemilik lahan dengan luas gabungan 4,3 hektare telah terdata, tetapi kesiapan produksi masih dipengaruhi oleh persoalan teknis, sarana pertanian, dan kondisi cuaca.

 

Data tersebut menjadi pijakan awal untuk menentukan langkah koordinasi dan pendampingan yang lebih terarah. Namun, pendataan saja belum cukup untuk memastikan keberhasilan musim tanam. Diperlukan tindak lanjut yang terukur agar persoalan yang telah diidentifikasi dapat ditangani sesuai kewenangan dan kebutuhan petani.

 

Pada akhirnya, keberhasilan ketahanan pangan tidak semata-mata diukur dari berapa luas lahan yang tercatat, melainkan dari seberapa besar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif, seberapa siap petani memulai penanaman, dan seberapa efektif hambatan di lapangan dapat diatasi.

 

Bagi Polres Sikka, pendataan ini merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa potensi lahan yang telah teridentifikasi memperoleh perhatian dan koordinasi yang diperlukan, sehingga upaya mendukung ketahanan pangan benar-benar menyentuh kebutuhan petani di lapangan. [Cm24]

"POLISI BERSAMA MASYARAKAT"