“Langkah Awal Reforma Agraria: Pendataan Tanah Eks HGU Nangahale Resmi Dimulai di Sikka”
Kegiatan sosialisasi pendataan tanah eks HGU Nangahale di Kabupaten Sikka berjalan aman dan kondusif. Pemerintah bersama ATR/BPN,Polri, dan masyarakat adat sepakat mendukung program reforma agraria melalui pendataan IP4T sebagai tahap awal redistribusi dan penerbitan sertifikat tanah tahun 2026.

Tribratanewssikka.com – Maumere, Kamis (23/10/2025). Pemerintah Kabupaten Sikka bersama ATR/BPN Kabupaten Sikka menggelar Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Pendataan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) eks HGU Nangahale, Rabu (22/10/2025). Kegiatan berlangsung di tiga lokasi, yakni Aula Kantor Camat Talibura, Desa Talibura, dan Kapela Hitohalok, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Kegiatan dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sikka, Ibu Konstantia Tupa Arankoja, S.Sos, didampingi Kepala ATR/BPN Kab. Sikka, Herman A. Dianto Oematan, S.Sit.
Turut hadir Camat Talibura, Camat Waiblama, Camat Waigete, Kapolsek Waigete, Plh Danramil Talibura, kepala desa, tokoh masyarakat adat, serta masyarakat dari Suku Soge dan Suku Goban.
Dalam sambutannya, Camat Talibura menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar persoalan tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Asisten II menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda reformasi agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah kepada masyarakat.
Pendataan awal akan dilakukan di Desa Likonggete dan Desa Runut, di mana setiap warga wajib hadir untuk mengisi formulir data dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Proses ini melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam koordinasi lintas sektor.
Perwakilan ATR/BPN Sikka mengungkapkan, total 403 bidang tanah di wilayah Desa Runut, Desa Likonggete, dan Desa Nangahale akan masuk dalam tahap pendataan. Setelah verifikasi selesai, redistribusi tanah dan penerbitan sertifikat ditargetkan berlangsung pada tahun 2026. Warga diminta menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat administratif.
Dalam sesi dialog, tokoh masyarakat adat dan kepala suku menegaskan pentingnya pengakuan hak-hak adat, serta berharap proses redistribusi tidak menimbulkan konflik atau relokasi warga. Pemerintah menegaskan bahwa program ini bersifat redistribusi tanah, bukan penggusuran, dan akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat.
Acara diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Asisten II atas partisipasi masyarakat, sekaligus arahan untuk mendukung proses pendataan yang akan berlangsung mulai 23 Oktober hingga 6 November 2025.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga pukul 13.00 WITA, ditutup dengan pencopotan baliho masyarakat adat di area HGU bagian Pedan.[Claudia]