DIP4T Sikka Lakukan Pendataan Penghuni HGU: Fokus pada 95 KK, 16 Sudah Terverifikasi

Pendataan subyek masyarakat adat yang mendiami lahan eks-HGU di Desa Runut oleh Tim DIP4T Sikka berjalan lancar dan kondusif. Dari pendataan khusus terhadap 95 KK yang diajukan kuasa hukum, tercatat 16 subyek. Pendataan obyek tanah belum dilakukan. Kegiatan dipimpin Asisten Perekonomian Setda Sikka dan dihadiri unsur Forkopimka serta instansi terkait.

DIP4T Sikka Lakukan Pendataan Penghuni HGU: Fokus pada 95 KK, 16 Sudah Terverifikasi
Tim DIP4T Sikka Mulai Petakan Penghuni Lahan Eks-HGU: 16 Warga Terdata di Hari Pertama

Tribratanewssikka.com - Maumere, 4 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Tim Data dan Informasi Penugasan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) kembali melaksanakan pendataan subyek masyarakat yang bermukim di area Hak Guna Usaha (HGU) eks-Nangahale. 

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Runut, Kamis (4/12), mulai pukul 11.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sikka/Plt Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dra. Konstantia Tupa Arankoja.

 

Dalam arahannya, Asisten menegaskan bahwa pendataan kali ini khusus untuk 95 Kepala Keluarga yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Adat, Jon Balla. Pendataan hanya dilakukan terhadap subyek (perorangan/keluarga), sementara obyek tanah tidak ikut didata karena masih berada dalam wilayah HGU.

 

“Pendataan ini murni program pemerintah. Jangan sampai timbul persepsi bahwa pemerintah hanya mendata karena ini masyarakat adat. Kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

 

Kapolsek Waigete, IPTU I Wayan Artawan, SH, juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mendukung kelancaran proses pendataan. “Ikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Kita pastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

 

Dari proses pendataan hari ini, Tim DIP4T mencatat 16 subyek masyarakat adat Desa Runut yang tinggal di lahan eks-HGU. Sementara itu, pendataan terhadap obyek tanah belum dilakukan.

 

Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Bupati Sikka Nomor 408/HK/2025 tentang Pembentukan Satgas DIP4T Eks-HGU Nangahale, Kecamatan Talibura.

 

Pendataan akan dilanjutkan hari ini Jumat (5/12/2025), di Kantor Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, yang juga menyasar masyarakat adat yang tinggal dalam area eks-HGU.

 

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini dihadiri oleh : Sekretaris Dinas Perumahan Kab. Sikka. Kapolsek Waigete IPTU I Wayan Artawan, SH. Camat Waigete Antonius Jabo Liwu, S.Pd. Plh Danramil 1603-02 Talibura Serka Made Dana. Perwakilan Dinas ATR/BPN Sikka. Pj. Kepala Desa Runut. Tim DIP4T Kab. Sikka. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 Wita, berjalan aman, tertib, dan kondusif. [Cm24]