“Di Tengah Sitkamtibmas Kondusif, Polres Sikka Polda NTT Tangani Serius Kasus Dugaan Pemerkosaan”

Polres Sikka Polda NTT memastikan bahwa meskipun situasi kamtibmas secara umum aman dan terkendali, setiap laporan tindak pidana, khususnya kejahatan seksual terhadap perempuan, ditangani secara serius. Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Alok Timur telah ditindaklanjuti dengan langkah kepolisian sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan, visum, dan pengamanan terduga pelaku, sebagai wujud komitmen Polres Sikka dalam menegakkan hukum serta melindungi hak dan keselamatan korban.

“Di Tengah Sitkamtibmas Kondusif, Polres Sikka Polda NTT Tangani Serius Kasus Dugaan Pemerkosaan”
Kasus Dugaan Pemerkosaan, Polres Sikka Polda NTT Amankan Terduga Pelaku

Tribratanewssikka.com – Maumere, 19 Januari 2026. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukum Polres Sikka secara umum dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. 

 

Namun demikian, di tengah kondisi kondusif tersebut, aparat kepolisian menerima satu laporan polisi serius yang menyita perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

 

Peristiwa tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang dilaporkan pada Minggu, 18 Januari 2026.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di dalam sebuah warung milik warga bernama Ibu RSM, yang beralamat di Jalan Cakalang, RT 002 RW 001, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

 

Saat kejadian, korban berinisial SV (29), seorang perempuan warga Kecamatan Kewapante, diketahui sedang mencuci piring di dalam warung. Tanpa diduga, terlapor berinisial A, seorang pria yang belum bekerja, tiba-tiba mendekati korban dari arah belakang.

 

Terlapor kemudian memeluk korban secara paksa, mencekik leher korban, serta membekap mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tidak dapat berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban lalu dibanting ke bale-bale yang berada di dalam warung tersebut.

 

Meski korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha menolak, terlapor diduga membuka pakaian korban secara paksa, sambil mengeluarkan ancaman akan menikam korban apabila berteriak. Setelah itu, terlapor diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban hingga mengeluarkan Klimaks. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

 

Atas kejadian tersebut, korban didampingi pelapor yang merupakan anggota keluarga korban, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelapor diketahui bernama M. N (35), warga Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya: Menerima dan meregistrasi laporan polisi, Melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, Melaksanakan Visum et Repertum (VER) terhadap korban dan Mengamankan terlapor guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Polres Sikka guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya dalam perkara kejahatan terhadap perempuan, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. [Cm24]