“Bangun Budaya Taat Hukum, Polsek Lela Polres Sikka Turun Langsung Sosialisasikan KUHP Baru”

Kegiatan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Dusun Napungliti berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respon positif dari masyarakat. Kegiatan ini efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Bangun Budaya Taat Hukum, Polsek Lela  Polres Sikka Turun Langsung Sosialisasikan KUHP Baru”
Polsek Lela Polres Sikka Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Warga Napungliti Antusias Tingkatkan Kesadaran Hukum

Tribratanewssikka.com - Maumere, 27 Maret 2026 — Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lela. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 17.00 WITA, bertempat di Aula Posyandu Dusun Napungliti, Desa Hepang, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini menghadirkan langsung Kanit Reskrim Polsek Lela, Aipda Tri Purwanto, SM., SH., sebagai pemateri utama yang secara lugas dan komunikatif menguraikan berbagai substansi penting dalam KUHP Baru kepada masyarakat. 

 

Hadir pula Penjabat Kepala Desa Hepang, Maximus Barlon, S.Sos., tokoh agama yang diwakili oleh Pater Yoris, serta unsur aparat kepolisian lainnya, di antaranya Aipda Ferbronius Luis selaku Bhabinkamtibmas dan Aipda Luis Djoka selaku Kanit Intelkam Polsek Lela.

 

Tak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan hingga warga setempat dengan jumlah kurang lebih 30 orang yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir.

 

Dalam pemaparannya, Aipda Tri Purwanto menjelaskan secara komprehensif gambaran umum KUHP Baru, termasuk berbagai perubahan dan penyesuaian yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Ia menekankan bahwa KUHP Baru hadir tidak semata-mata sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.

 

Beberapa pasal yang dinilai relevan dengan kehidupan masyarakat turut menjadi sorotan dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya Pasal 316 tentang larangan mabuk di muka umum, Pasal 274 terkait penyelenggaraan pesta dan keramaian, Pasal 412 mengenai perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo), serta Pasal 426 yang mengatur tentang perjudian.

 

“Pemahaman terhadap pasal-pasal ini sangat penting agar masyarakat tidak terjerat hukum akibat ketidaktahuan. Kami ingin masyarakat lebih bijak dalam bersikap dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aipda Tri Purwanto dalam penyampaiannya.

 

Selain menyampaikan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk menggali lebih dalam berbagai hal yang belum dipahami. Diskusi berlangsung interaktif, mencerminkan tingginya minat masyarakat dalam memahami aturan hukum yang baru.

 

Dari kegiatan ini, sejumlah hasil positif berhasil dicapai. Masyarakat mulai memahami secara umum isi dan tujuan diberlakukannya KUHP Baru. Kesadaran hukum pun meningkat, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Di sisi lain, hubungan komunikasi antara Polri dan masyarakat semakin erat, menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.

 

Meski demikian, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan waktu sosialisasi serta masih adanya sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami materi yang disampaikan. Menyikapi hal tersebut, pihak Polsek Lela berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif serta merencanakan kegiatan sosialisasi lanjutan di desa-desa lainnya.

 

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum sebagai pedoman hidup bersama, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di wilayah hukum Polsek Lela. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Lela Nomor: Sprint/41/III/2026/Sek.Lela. [Cm2]