Tak Beri Ruang Pelarian, Tim Opsnal Polres Sikka Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Kurang dari 24 Jam
Kecepatan dan ketegasan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sikka dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam waktu kurang dari 1×24 jam menegaskan komitmen Polres Sikka dalam penegakan hukum tanpa kompromi.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 19 Januari 2026. Komitmen Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur, dalam menegakkan hukum secara tegas, cepat, dan berkeadilan kembali dibuktikan. Melalui kerja profesional dan responsif, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan resmi diterima.
Keberhasilan tersebut menjadi cerminan nyata bahwa Polres Sikka tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan terhadap perempuan yang merusak harkat, martabat, dan rasa aman masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K. Begitu menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT pada Minggu, 18 Januari 2026, Kasat Reskrim segera mengerahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh.
Langkah awal dimulai dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Di lokasi, petugas melakukan olah TKP awal serta pengumpulan keterangan guna memastikan kronologis peristiwa dan mengamankan petunjuk-petunjuk penting.
Namun, upaya tersebut dihadapkan pada fakta bahwa terduga pelaku telah meninggalkan rumah yang biasa ditempatinya di wilayah Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur. Dugaan kuat mengarah pada upaya pelaku untuk menghindari proses hukum.
Tidak terhenti di situ, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sikka kemudian melakukan pendalaman intensif dengan menggali keterangan dari warga sekitar serta saksi-saksi yang mengetahui aktivitas terakhir terduga pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, diperoleh informasi valid bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kangae.
Berbekal informasi tersebut, pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak menuju kampung halaman terduga pelaku. Penyisiran dilakukan secara sistematis dan terukur, menyasar rumah-rumah kerabat serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian.
Kerja keras dan ketekunan tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin dini hari, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil menemukan terduga pelaku sedang tertidur di sebuah rumah peternakan ayam petelur milik keponakannya di wilayah Kecamatan Kangae. Dalam kondisi terkejut dan tanpa perlawanan berarti, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat, solid, dan profesional yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang mencederai martabat kemanusiaan. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polres Sikka hadir dan bertindak tegas demi keadilan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi prioritas utama jajaran Polres Sikka dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan ini lahir dari kerja tim yang solid dan responsif. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sikka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Sikka terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardua Tunga, S.M., Polres Sikka kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta berdiri tegak dalam penegakan hukum demi rasa keadilan dan kemanusiaan. [Cm24]


