Polres Sikka Bertindak Cepat: Oknum Polisi yang Aniaya Warga Langsung Diamankan, Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmen penuh untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi, setelah Polres Sikka bergerak cepat mengamankan seorang oknum anggota Sat Polairud yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga dalam kondisi mabuk pada Minggu (30/11/2025).
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, ketika seorang perempuan berinisial Hartina (29) melapor ke Unit Propam Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Pol Air Polres Sikka.
*Kronologi Cepat: Propam Bergerak, Senjata Api Diamankan*
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan korban diterima sekitar pukul 17.00 Wita. Tak menunggu lama, Unit Propam langsung menuju lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” tegas Kombes Henry.
Dalam kondisi mabuk, pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban. Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah.
Anggota Propam yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi, mengambil alih senjata, hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dan membawa pelaku ke Polres Sikka.
*Korban Melapor, Polri Bertindak: Semua Prosedur Dijalankan*
Korban juga diketahui telah mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO.
“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Kombes Henry.
Pelaku dan senjata dinas kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme Disiplin/Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.
*Polda NTT: Tidak Ada Ruang untuk Anggota yang Melanggar*
Kombes Henry menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota.
“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
*Respons Cepat Polres Sikka Dapat Apresiasi*
Di sisi lain, langkah cepat Propam Polres Sikka dinilai sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan. Propam hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi penjaga marwah institusi,” tambah Kabidhumas.
*Imbauan untuk Masyarakat*
Polda NTT juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika melihat pelanggaran oleh anggota Polri.
“Laporkan kepada kami. Polda NTT selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Kami ingin membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya,” tutup Kombes Henry.


