Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kriminal

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kriminal

 

Kupang, 4 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan puluhan kasus kejahatan konvensional yang terjadi di berbagai wilayah di NTT.

 

Capaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Jajaran yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., serta dipandu Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. Konferensi pers tersebut juga diikuti para Kapolres jajaran melalui sarana virtual.

 

Dalam paparannya, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 76 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana konvensional yang terjadi di wilayah hukum Polda NTT. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 87 tersangka serta menyita 245 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

 

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam hingga berbagai tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta implementasi Program Presisi Kapolri.

 

"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Program Presisi Kapolri, sekaligus sebagai respons terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum," tegas Kapolda.

 

Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda NTT merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Untuk itu, Kapolda mengaku telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang terjadi di tengah masyarakat.

 

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Polres jajaran agar meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.

 

Kapolda menambahkan bahwa capaian tersebut sekaligus mencerminkan implementasi nyata konsep Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

 

"Kedepan, Polda NTT akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur," tambahnya.

 

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka, disusul Polres Sikka yang berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka. Sementara sejumlah Polres lainnya juga berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah masing-masing.

 

Berbagai barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.

 

Menutup konferensi pers, Kapolda NTT menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

"Keberhasilan yang dicapai Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran dalam mengungkap berbagai kasus konvensional merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan," tegas Kapolda.

 

Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

 

Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.

 

"Mari kita terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur," pungkas Kapolda NTT.

 

#NttPenuhKasih