“Di Tengah Sensitivitas Konflik Agraria, Polres Sikka Sukses Kawal Sosialisasi Eks HGU Nangahale Tetap Kondusif”
Kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diaq di Kecamatan Talibura menjadi momentum penting keterlibatan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian konflik agraria di wilayah Nangahale, Kabupaten Sikka. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah menegaskan komitmen reforma agraria dengan menawarkan skema legalisasi hak atas tanah melalui HPL Bank Tanah sebagai jalan menuju kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tribrratanewssikka.com - Maumere, 5 Juni 2026. Kabupaten Sikka kembali memasuki babak penting dalam perjalanan panjang penyelesaian konflik agraria di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.

Di tengah sejarah panjang tarik-ulur kepemilikan lahan, tuntutan masyarakat, dan kepentingan hukum yang saling beririsan, pemerintah pusat akhirnya turun langsung ke lapangan melalui kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diaq yang berlangsung di Aula Paroki Talibura, Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).

Sejak pagi, halaman Paroki Talibura berubah menjadi ruang pertemuan berbagai kepentingan. Aparatur kementerian, pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh agama, pemerintah desa, hingga ratusan masyarakat dari desa-desa yang selama ini hidup di sekitar kawasan eks HGU berkumpul dalam satu forum yang tidak hanya memuat agenda sosialisasi administratif, tetapi juga menyimpan harapan besar tentang kepastian masa depan tanah yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” itu merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Nomor B-73/PA-02.00/2026 tertanggal 25 Mei 2026 serta hasil rapat Forkopimda Kabupaten Sikka pada 29 Mei 2026 terkait penanganan persoalan tanah di Desa Nangahale.

Momentum ini menjadi penanda seriusnya keterlibatan negara dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik sensitif sosial di Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, membuka kegiatan tersebut secara resmi didampingi sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Sora Lokita, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Dr. Fransiska Vivi Ganggas, Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah dan Pengadaan Tanah II Inyo Cancer Hetarie, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi Keytimu, serta Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi.
Kehadiran lintas kementerian dan lembaga negara itu memperlihatkan bahwa persoalan tanah eks HGU Nangahale tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan bagian dari agenda strategis nasional dalam reformasi agraria, pemerataan akses tanah, serta penyelesaian konflik penguasaan lahan secara sistematis.
Dalam pidatonya yang berlangsung panjang dan sarat penekanan, Bupati Sikka menyebut persoalan tanah bukan sekadar menyangkut lokasi tinggal, melainkan menyentuh dimensi kehidupan, masa depan keluarga, hingga warisan antargenerasi. “Tanah dan manusia adalah satu kesatuan,” tegas Bupati di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menekankan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas, adil, dan memberikan rasa aman. Namun di saat yang sama, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa status HGU PT Krisrama memiliki dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian forum. Pemerintah Kabupaten Sikka secara terbuka meminta masyarakat yang masih menempati kawasan HGU untuk menghormati ketentuan hukum serta mengosongkan area tersebut secara tertib, aman, dan damai.
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa proses hukum terkait konflik agraria Nangahale masih berjalan dan sedang ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan mekanisme resmi negara, bukan tindakan sepihak yang berpotensi memperuncing ketegangan sosial.
Bupati Juventus juga mengingatkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya bertumpu pada negara, melainkan memerlukan keterbukaan dan keterlibatan aktif masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi publik agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang keliru maupun kepentingan pihak tertentu. Di forum yang sama, jajaran Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah mulai membedah skema besar penyelesaian lahan eks HGU Nangahale.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, memaparkan bahwa penguatan reforma agraria akan dilakukan melalui pemberian hak atas tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah. Masyarakat nantinya dapat memperoleh sertifikat berupa Hak Pakai (HP) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), dengan kemungkinan peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila pemanfaatannya berjalan baik dalam kurun waktu tertentu.
Pemerintah juga menjanjikan bahwa skema tersebut tidak akan membebani masyarakat dengan kontribusi biaya atas pemanfaatan HPL, dapat diwariskan kepada keluarga, bahkan berpotensi diagunkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah dan Pengadaan Tanah II Badan Bank Tanah, Inyo Cancer Hetarie, menjelaskan kerangka hukum, fungsi kelembagaan, serta pola redistribusi lahan yang akan diterapkan di atas HPL Bank Tanah sebagai instrumen penguatan reforma agraria.
Saat sesi diskusi dibuka, suara masyarakat mulai menghadirkan wajah lain dari persoalan agraria di Nangahale—wajah tentang kegelisahan, keraguan, bahkan tudingan terhadap legalitas pengelolaan lahan yang ada saat ini.
Y.J, warga Nangahale-Likong Gete, secara terbuka meminta agar tanah yang telah lama ditempati masyarakat segera memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyinggung adanya dugaan intimidasi oleh pihak PT Krisrama dan mempertanyakan legitimasi administratif HGU yang menurutnya masih menyisakan persoalan.
Nada serupa disampaikan A. T yang menilai status HGU saat ini belum sepenuhnya steril dari persoalan administratif. Ia bahkan mengusulkan skema sertifikat kolektif untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat serta mendorong dialog bersama semua pihak sebagai jalan keluar konflik.
Di sisi lain, muncul pula suara yang lebih kompromistis. Ibu Y secara terbuka menyatakan dukungan kepada pemerintah dan gereja dalam proses penyelesaian masalah tersebut, meskipun ia berharap masyarakat nantinya dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik, bukan sekadar hak pakai.
Kepala Desa Nangahale bahkan mengusulkan agar masa penggunaan lahan yang dirancang dalam skema reforma agraria dapat ditinjau ulang karena dianggap terlalu panjang, sekaligus meminta sebagian lahan dipersiapkan untuk pembangunan kampus perguruan tinggi demi menopang masa depan pendidikan masyarakat setempat.
Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari Muhamad Y.L.G yang menilai negara selama ini tetap hadir memperhatikan kepentingan masyarakat dan patut diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan secara bertahap. Meski forum berlangsung relatif kondusif, dinamika sosial di balik penyelesaian konflik agraria Nangahale tampak belum sepenuhnya reda.
Usai kegiatan yang berakhir sekitar pukul 14.00 WITA, sempat terjadi insiden kecil melibatkan seorang peserta yang disebut berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), R .H, yang hadir tanpa undangan resmi. Situasi mencuat ketika pihak panitia meminta yang bersangkutan mengisi daftar hadir, namun permintaan tersebut sempat ditolak. Setelah dilakukan pengecekan, nama yang bersangkutan ternyata telah diinput pihak lain dalam daftar kehadiran.
Insiden itu memang tidak berkembang menjadi gangguan keamanan, namun memberi gambaran bahwa isu agraria Nangahale masih menyimpan sensitivitas tinggi dan menjadi perhatian berbagai kelompok pendamping masyarakat sipil.
Di balik forum sosialisasi yang berlangsung aman di bawah pengamanan Polres Sikka, terselip satu kenyataan yang belum selesai: tanah di Nangahale bukan semata soal administrasi dan batas koordinat, tetapi menyangkut sejarah panjang penguasaan, relasi sosial, ruang hidup masyarakat, serta pertarungan kepentingan antara hukum formal dan rasa keadilan warga. Kini, pemerintah pusat telah datang membawa skema reforma agraria dan janji kepastian hukum.[Cm24]


