Paripurna Istimewa DPRD Sikka Berlangsung Aman di Bawah Pengamanan Terpadu Polsek Alok Polres Sikka

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sikka resmi melantik Humerus Andreas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sikka melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2024–2029, berdasarkan Keputusan Gubernur NTT.

Paripurna Istimewa DPRD Sikka Berlangsung Aman di Bawah Pengamanan Terpadu Polsek Alok Polres Sikka
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sikka Resmi Lantik Humerus Andreas sebagai Anggota DPRD PAW 2024–2029

Tribratanewssikka.com - Maumere, 13 Februari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024–2029, Jumat (13/2/2026) pagi. 

 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Jalan El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok ini berjalan khidmat, tertib, dan penuh makna konstitusional.

 

Rapat paripurna dimulai pukul 09.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Herlindis Donatha Da Rato, S.IP. 

 

Agenda utama rapat adalah peresmian pengangkatan Humerus Andreas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sikka melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Kabupaten Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, S.H., unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si., jajaran pimpinan OPD, pimpinan dan anggota DPRD, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta keluarga besar Humerus Andreas.

 

Dalam rangkaian acara, Sekretaris DPRD Kabupaten Sikka membacakan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 100.3.3.1/48/PEMKES tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024–2029 atas nama Yuvinus Solo dan Pengangkatan Humerus Andreas sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024–2029.

 

Usai pembacaan keputusan tersebut, Humerus Andreas dengan penuh kesungguhan mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sikka, yang selanjutnya dilantik secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai simbol sahnya amanah rakyat yang kini diemban.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sikka menegaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan amanat konstitusi yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar seremoni politik, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat komitmen DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat secara jujur, adil, dan berintegritas.

 

Dengan telah diucapkannya sumpah/janji dan ditandatanganinya berita acara, maka Saudara Humerus Andreas secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024–2029. Kabupaten Sikka masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sehingga diperlukan kerja keras, dedikasi, dan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat,” tegas Ketua DPRD dalam sambutannya.

 

Sementara itu, Bupati Kabupaten Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu merupakan instrumen penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. 

 

Ia menekankan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun sejak pengucapan sumpah/janji, sehingga PAW menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika demokrasi lokal.

 

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Humerus Andreas yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Demokrat, seraya berharap yang bersangkutan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sikka, saya menyampaikan proficiat kepada Saudara Humerus Andreas. Semoga dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjadi mitra yang konstruktif bagi pemerintah daerah,” ujar Bupati.

 

Rapat Paripurna Istimewa ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, doa bersama, serta pernyataan penutupan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka. Kegiatan berakhir pada pukul 10.45 WITA dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh undangan.

 

Sebagai catatan, selama masa jabatan 2024–2029, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sikka telah dua kali melakukan PAW, yakni Piet Christian Da Cunha, S.H. menggantikan Martinus Wodon, A.Par. yang maju sebagai calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024, serta Humerus Andreas yang menggantikan Yuvinus Solo menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara TPPO.

 

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan dan ketertiban terpantau aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Sikka sesuai Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/105/II/PAM.3.3./2026, di bawah pimpinan Kapolsek Alok Iptu Maria Lusa Lero, S.H.

 

Dengan dilantiknya Humerus Andreas, DPRD Kabupaten Sikka kembali lengkap dan diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan dengan kerja nyata dan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat. [CM24]