Luruskan Anggapan Penyidik Lamban, Polres Sikka Tegaskan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Berjalan Sesuai Prosedur

Polres Sikka menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban MPR masih berlangsung dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku bukan karena penyidik mengabaikan perkara, melainkan karena penahanan harus memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Polres Sikka berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Luruskan Anggapan Penyidik Lamban, Polres Sikka Tegaskan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Berjalan Sesuai Prosedur
Polres Sikka Luruskan Isu Penyidik Lamban, Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Maumere, 14 Juli 2026. Tribratanewssikka.com – Polres Sikka memberikan penjelasan resmi terkait berkembangnya pemberitaan mengenai penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media daring yang mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku berinisial BB (74).

 

Melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M., Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mengabaikan laporan korban maupun menghentikan proses hukum. Sebaliknya, seluruh tahapan penanganan perkara sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Sikka membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/VII/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 4 Juli 2026.

 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi di wilayah Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, dengan terduga pelaku berinisial BB, sementara korban berinisial MPR.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media daring pada 13 Juli 2026 berjudul "Diduga Cabuli Sepupu Penyandang Disabilitas, Terduga B (74) Belum Ditahan, Advokat Soroti Proses Penyidikan, Keluarga Desak Kepastian Hukum." Menurut Polres Sikka, informasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penegakan hukum.

 

Polres Sikka menyatakan memahami harapan korban, keluarga korban, maupun masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut. Namun demikian, kepastian hukum tidak hanya berarti penindakan yang cepat, tetapi juga harus dilakukan melalui prosedur yang benar agar setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat.

 

"Kami memahami perasaan korban dan keluarga korban. Namun seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian penegasan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sikka.

 

Polres Sikka menegaskan bahwa penahanan terhadap seseorang bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya laporan polisi atau tekanan opini publik. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak asasi seseorang sehingga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Karena itu, penyidik tidak dapat mendahului proses pembuktian hanya untuk memenuhi tuntutan percepatan penanganan perkara. Setiap keputusan harus didasarkan pada alat bukti, hasil pemeriksaan, dan analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman terhadap keterangan yang telah diperoleh, pengumpulan alat bukti, serta berbagai tindakan penyelidikan lainnya untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila seluruh rangkaian penyelidikan telah selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai mekanisme evaluasi untuk menentukan apakah perkara telah memenuhi syarat dinaikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, seluruh tindakan hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun penahanan, akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

 

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas menegaskan bahwa institusinya memiliki komitmen penuh untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

 

Polres Sikka juga mengajak seluruh pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Opini yang berkembang di ruang publik diharapkan tidak mengganggu objektivitas proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik.

 

Dengan klarifikasi ini, Polres Sikka berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkembangan penanganan perkara. Kepolisian memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara serius dan profesional, serta seluruh tahapan hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap korban. [Cm24]