Forkopimda Sikka Tegaskan Kepastian Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Konflik HGU PT. Krisrama, Tolak Hoaks dan Provokasi

Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Sikka bersama PT. Krisrama Maumere menghasilkan kesepahaman bahwa penyelesaian persoalan lahan eks HGU harus dilakukan melalui mekanisme hukum, koordinasi lintas sektor, dan pelaksanaan Program Reforma Agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh peserta rapat menolak tindakan penguasaan lahan secara sepihak, penyebaran hoaks, maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik sosial. Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Forkopimda berkomitmen memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan pengamanan, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan kepastian hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah eks HGU PT. Krisrama.

Forkopimda Sikka Tegaskan Kepastian Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Konflik HGU PT. Krisrama, Tolak Hoaks dan Provokasi
Forkopimda Sikka dan PT. Krisrama Satukan Sikap, Reforma Agraria Harus Berjalan Sesuai Aturan

Maumere, 8 Juli 2026. Tribratanewssikka.com - – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan sikap yang semakin tegas terhadap penyelesaian polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama Maumere. 

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/7/2026), seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, hingga pihak perusahaan menyatukan pandangan bahwa penyelesaian konflik agraria harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan lahan secara sepihak ataupun penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat.

 

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Herlindis Da Rato, serta Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Armada Tangdibali tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan penanganan kawasan eks HGU PT. Krisrama di Nangahale sekaligus menyusun langkah bersama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

 

Hadir dalam rapat tersebut unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ATR/BPN, pemerintah kecamatan, hingga manajemen PT. Krisrama Maumere.

 

Sejak awal rapat, perhatian peserta tertuju pada masih berkembangnya berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di tengah masyarakat mengenai Program Reforma Agraria dan redistribusi tanah eks HGU. Pemerintah Kabupaten Sikka menilai, sebagian masyarakat belum memperoleh informasi secara utuh karena tidak mengikuti kegiatan sosialisasi lintas kementerian yang sebelumnya telah dilaksanakan.

 

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PKPP Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa salah satu isu yang berkembang adalah anggapan bahwa masyarakat hanya akan memperoleh hak atas tanah selama sepuluh tahun melalui skema Bank Tanah dan diwajibkan membayar atau mencicil tanah tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak termasuk dalam kebijakan redistribusi tanah yang sedang dilaksanakan pemerintah.

 

Karena itu, seluruh unsur Forkopimda diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.

 

Sementara itu, PT. Krisrama Maumere menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang berjalan sesuai koridor hukum. Perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan redistribusi tanah merupakan bagian dari program pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah disosialisasikan kepada masyarakat oleh tim lintas kementerian pada Juni 2026.

 

Di hadapan peserta rapat, pihak perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT. Krisrama masih memegang sepuluh Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Perusahaan menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 325 hektare yang telah bersertifikat HGU merupakan hak yang sah sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kawasan bebas yang dapat dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak.

 

Dalam pemaparannya, PT. Krisrama juga menyampaikan masih adanya kelompok masyarakat yang membuka lahan, mendirikan pondok, serta menguasai sebagian areal HGU tanpa dasar hukum. Perusahaan menduga tindakan tersebut dipengaruhi oleh provokasi dari pihak-pihak tertentu yang menolak pelaksanaan redistribusi tanah.

 

Atas kondisi tersebut, PT. Krisrama meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pandangan serupa disampaikan unsur Forkopimda. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka menegaskan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian melalui musyawarah agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan, menurutnya, siap memberikan pendampingan maupun pertimbangan hukum sehingga seluruh proses penyelesaian dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

 

Dari sisi pertahanan dan keamanan, Kasdim 1603/Sikka menekankan pentingnya langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Pemetaan aktor penggerak, identifikasi kelompok yang berpotensi melakukan mobilisasi massa, hingga komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa dipandang sebagai langkah penting untuk mencegah berkembangnya konflik di lapangan.

 

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sikka menegaskan bahwa Polres akan terus mengoptimalkan fungsi intelijen melalui deteksi dini, monitoring, pemetaan, serta penggalangan terhadap kelompok maupun individu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Polres juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar ataupun mengajak masyarakat melakukan penguasaan lahan secara melawan hukum karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

 

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa penertiban bangunan yang berada di atas lahan HGU merupakan kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah. Pelaksanaan penertiban diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu sehingga potensi benturan fisik dapat dihindari.

 

Menariknya, Kasat Intelkam juga menyampaikan pandangan bahwa untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat terhadap konflik berkepanjangan di kawasan HGU PT. Krisrama, penyelesaian melalui mekanisme gugatan perdata dapat menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.

 

Palaksa Lanal Maumere turut menyatakan kesiapan TNI AL bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda apabila diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mengimbau seluruh pihak tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

 

Menutup rapat, Wakil Bupati Sikka menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlangsungan Program Reforma Agraria. Seluruh OPD diminta meningkatkan koordinasi serta memperkuat penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat guna mencegah berkembangnya hoaks maupun provokasi.

 

Wakil Bupati juga meminta TNI, Polri, Kejaksaan, ATR/BPN, Satpol PP, Kesbangpol, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terus memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengantisipasi setiap potensi konflik di wilayah eks HGU PT. Krisrama.

 

Rapat koordinasi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut berakhir pada pukul 12.10 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Dari keseluruhan dinamika pembahasan, tersirat satu pesan yang kuat: penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sikka harus berpijak pada kepastian hukum, komunikasi yang terbuka, serta penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. [Cm24]