Cekcok Saat Pesta Berujung Pembacokan, Polsek Alok Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Wuring Laut

Cekcok Saat Pesta Berujung Pembacokan, Polsek Alok Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Wuring Laut

Tribratanewssikka.com – Maumere, 24 Juni 2025 — Sebuah pesta warga di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Sabtu dini hari (21/6/2025), berubah menjadi tragedi berdarah setelah seorang pria berinisial Ac (45) melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri, As (54), menggunakan sebilah parang.

 

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WITA dan langsung dilaporkan ke SPKT Polsek Alok pada pukul 03.52 WITA. Kedua pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu tinggal di wilayah Wuring Tengah dan Wuring Laut, masih dalam satu kelurahan.

 

Berdasarkan keterangan saksi, keributan bermula saat pesta warga hendak ditutup. Pelaku yang tidak setuju dengan penutupan tersebut mulai berteriak dan membuat kegaduhan. Korban kemudian menegur pelaku agar tidak mengganggu ketertiban. Teguran itu berujung pada cekcok mulut yang sempat dilerai warga.

 

Namun, situasi kembali memanas ketika pelaku pulang, mengambil parang, dan kembali ke lokasi pesta. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban dua kali secara brutal. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, antara lain lengan kanan atas, telapak tangan kiri, jari tangan kanan, dan lengan kiri.

 

Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan oleh anak korban bersama warga lainnya yang langsung memberikan pertolongan dan menyelamatkan korban dari serangan lanjutan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan perkaranya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2025/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 21 Juni 2025.

 

Kapolsek Alok IPTU Maria Lusia Lero, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut. Beberapa langkah yang telah dilakukan Polsek Alok antara lain:

  • Menerima laporan korban dan mencatat kronologi kejadian,
  • Mendatangi serta mengamankan lokasi kejadian (TKP),
  • Mengidentifikasi dan memeriksa para saksi dan korban,
  • Mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku,
  • Menyusun dan menerbitkan laporan serta bukti administrasi lainnya.
  • Dua orang saksi kunci yang dimintai keterangan yakni JM (43), seorang nelayan yang menyaksikan kejadian, serta RT (41), pemilik rumah tempat pesta berlangsung.

 

“Polsek Alok berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Pelaku yang sempat melarikan diri telah berhasil kami amankan. Kami akan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Maria Lusia Lero.

 

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri harus dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan keadilan. “Ini adalah wujud Polri yang responsif, presisi, dan hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan,” tutupnya.[Cm²4-Humas Polres Sikka]