Cegah Karhutla, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pamana Aiptu Abdul Hamid Ramli Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Pelajar dan Masyarakat Menggunakan Sepanduk

Cegah Karhutla, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pamana Aiptu Abdul Hamid Ramli Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Pelajar dan Masyarakat Menggunakan Sepanduk

Tribratanewssikka.com, Maumere – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan dalam masa Operasi Bina Karuna Ranakah – 2021, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pamana Aipda Abdul Hamid Ramli mensosialisasikan Karhutlah kepada para Pelajar di wilayah Dusun Buton, Desa Pamana, Kec. Alok, Kab. Sikka,Rabu (14/10) pagi. 


Dalam kesempatan ini anggota Bhabinkamtibmas Aipda Abdul Hamid Ramli mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada para pelajar agar diimplementasikan dan diketahui.


himbauan juga disampaikan Melalui media spanduk dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar. (h17)