"Polres Sikka Polda NTT Kembali Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang"
Polres Sikka Polda NTT kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Talibura. Pelaku telah merekrut delapan korban tanpa izin resmi untuk dipekerjakan di Kalimantan Timur. Pelaku telah diamankan, menambah total tiga kasus TPPO yang ditangani Polres Sikka selama 2024–2025 — dua sudah tahap II, satu masih penyidikan.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 10 November 2025 – Jajaran Polres Sikka kembali berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Kasus ini terungkap setelah seorang anggota Polri, Yoseph Edyson (30), melapor ke SPKT Polres Sikka pada Rabu, 5 November 2025, pukul 19.19 WITA.
Pelapor menyampaikan adanya aktivitas perekrutan calon tenaga kerja oleh terlapor Y. T (34), warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perekrutan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD maupun rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Sebanyak delapan orang korban, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, diketahui telah direkrut oleh pelaku dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025.
Para korban berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, di antaranya Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon, dan Kringa.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno., SI.K.,melalui Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatari.,S.H.,membenarkan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sikka.
Kasus ini menambah daftar penanganan TPPO oleh Polres Sikka dalam dua tahun terakhir. Sepanjang periode 2024–2025, Polres Sikka telah menangani tiga kasus TPPO — dua kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara satu kasus masih dalam tahap penyidikan.
Langkah-langkah cepat kepolisian, mulai dari penerimaan laporan hingga pembuatan laporan polisi dengan Nomor: LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, menjadi bentuk keseriusan Polres Sikka dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukum Kabupaten Sikka.[Cm24]


