LAGI, POLRES SIKKA UNGKAP KASUS ZINA

LAGI, POLRES SIKKA UNGKAP KASUS ZINA

Lagi-lagi, Polres Sikka berhasil mengungkap kasus perzinahan. Kali ini terjadi di Misir, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka yang dilakukan oleh saudara AN (36) warga Misir, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka dengan saudari MYM (31) warga Hebar, Desa Nita, Kec. Nita, Kab. Sikka, minggu (17-1-2016 pukul 17.00 wita).

Kasus perzinahan ini terungkap atas laporan dari suami MYM yang baru pulang merantau di Irian (Papua) saat melihat istrinya MYM tengah hamil dengan usia kandungan 1 bulan. Atas laporan atau pengaduan tersebut, aparat Polres Sikka langsung mengamankan AN dan MYM di Mapolres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut pengakuan dari AN dan MYM bahwa mereka menjalin hubungan sudah beberapa bulan terakhir ini, dan kemudian nekat melakukan hubungan layaknya suami istri sejak bulan november 2015 lalu hingga saat ini MYM sedang hamil 1 bulan dari hubungan mereka tersebut. MYM mengaku bahwa ia melakukannya di saat korban atau suami sahnya sedang berada di Irian (Papua).

Sedangkan korban yang adalah suami MYM merasa terpukul atas kejadian tersebut dan meminta kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.