Di Bawah Kendali KBO Reskrim, Polres Sikka Polda NTT Pastikan Keamanan 12 Korban TPPO di TRUK F Maumere

Polres Sikka melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap 12 korban TPPO di Kantor TRUK F Maumere secara profesional dan humanis, dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa yang terlebih dahulu memberikan briefing kepada personel jaga. Selama kegiatan berlangsung, seluruh korban dalam kondisi sehat, situasi aman, tertib, dan terkendali.

Di Bawah Kendali KBO Reskrim, Polres Sikka Polda NTT Pastikan Keamanan 12 Korban TPPO di TRUK F Maumere
Polres Sikka Intensif Amankan dan Awasi 12 Korban TPPO di Kantor TRUK F Maumere

Tribratanewssikka.com - Maumere, 16 Februari 2026. Komitmen terhadap perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Sikka. Pada Senin pagi, 16 Februari 2026, tepat pukul 08.00 WITA, personel Polres Sikka melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawasan terhadap para korban TPPO yang saat ini berada di Kantor TRUK F (Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores) Maumere.

 

Kegiatan berlangsung di Kantor TRUK F yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30, Kompleks Susteran SSPS Komunitas Bunda Pembantu Abadi, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. 

 

Pengamanan ini merupakan bagian dari langkah serius aparat kepolisian dalam memastikan keselamatan, keamanan, serta pemulihan kondisi para korban selama menjalani pendampingan oleh lembaga kemanusiaan.

 

Pelaksanaan tugas tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/67/II/Pam.3.1/2026 tertanggal 03 Februari 2026, dengan masa pengamanan terhitung sejak 04 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026. Surat perintah ini menjadi landasan hukum sekaligus bentuk keseriusan institusi dalam menjamin perlindungan maksimal bagi para korban.

 

Pengamanan dipimpin langsung oleh Perwira Penanggung Jawab, KBO Reskrim Polres Sikka IPTU I Nyoman Ariasa. Sebelum pelaksanaan tugas, IPTU I Nyoman Ariasa terlebih dahulu memberikan briefing kepada seluruh personel jaga. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab.

 

Ia mengingatkan agar setiap anggota tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga sikap dan etika dalam bertugas, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pendamping dan para korban. 

 

Selain itu, personel juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara melekat tanpa menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban, mengingat mereka adalah pihak yang harus dilindungi dan dipulihkan.

 

Di bawah kendalinya, Regu I (Satu) diterjunkan untuk melaksanakan pengawasan secara terukur. Personel yang terlibat antara lain AIPTU Natalis Istanto, S.H., AIPDA Louis Tesar, BRIGPOL Ninik Sayekti, BRIGPOL Maria Yuliati, serta BRIPDA Emanuel Ricardo.

 

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bukan sekadar bentuk pengamanan fisik, namun juga menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Pendekatan yang diterapkan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjaga situasi tetap kondusif.

 

Adapun jumlah korban TPPO yang berada dalam pengawasan sebanyak 12 (dua belas) orang wanita. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh korban dalam keadaan sehat dan lengkap. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.

 

Langkah pengamanan dan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Sikka dalam mendukung proses hukum sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal. 

 

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga kemanusiaan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta harapan baru bagi para korban untuk menata kembali kehidupan mereka ke depan. [CM24]