Tak Beri Ruang Perjudian, Polsek Nita Polres Sikka Sisir Kompleks Pasar Nita
Polsek Nita Polres Sikka Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan perjudian sabung ayam di Kompleks Pasar Nita. Meski para pelaku telah membubarkan diri sebelum petugas tiba, kepolisian tetap melakukan langkah preventif melalui imbauan tegas dan humanis kepada masyarakat.
Tribratanewssikka.com - Maunere, 6 Februari 2026 — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nita, Polres Sikka, bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di kawasan Kompleks Pasar Nita, Dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Informasi tersebut diterima pada Kamis, 05 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Nita langsung melakukan langkah responsif guna mencegah berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Nita IPTU Yermi Y. B. Soludale, bersama Kanit Intelkam Polsek Nita, Kanit SPKT I Polsek Nita, serta anggota piket Polsek Nita, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam tersebut pada pukul 12.10 WITA.
Namun, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 12.25 WITA, petugas tidak lagi menemukan adanya aktivitas perjudian. Para pelaku diduga telah membubarkan diri lebih dahulu, kuat dugaan akibat informasi keberadaan petugas yang telah bocor.
Meski tidak mendapati para pelaku di lokasi, personel Polsek Nita tetap melaksanakan langkah-langkah preventif dan persuasif. Petugas memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada masyarakat serta para pengunjung pasar yang berada di sekitar lokasi, agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya.
Kapolsek Nita menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, seperti konflik antarwarga, keresahan masyarakat, hingga gangguan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nita.
“Polsek Nita tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek Nita di sela-sela kegiatan.
Selama pelaksanaan kegiatan pembubaran dan imbauan tersebut, situasi di Kompleks Pasar Nita terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan kepolisian ini berakhir pada pukul 12.45 WITA, dan seluruh personel kembali ke mako dalam keadaan lengkap. Polsek Nita juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum, sebagai wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat.
Dengan langkah cepat dan komitmen yang kuat, Polsek Nita terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian serta menjaga ketertiban umum demi terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap di wilayah Kabupaten Sikka. [CM24]


