Sentuh Dunia Pendidikan, Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT Sosialisasi Anti Narkoba dan Anti Perundungan

Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT terus menunjukkan komitmen nyata dalam menekan penyalahgunaan NAPZA dan perundungan di lingkungan pendidikan melalui edukasi langsung yang menyentuh siswa, guru, dan orang tua.

Sentuh Dunia Pendidikan, Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT Sosialisasi Anti Narkoba dan Anti Perundungan
Kasat Resnarkoba Sikka Ajak Siswa SLB Beru Jadi Pelopor Sekolah Bebas Narkoba dan Kekerasan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 11 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) serta Pencegahan Perundungan pada Selasa (11/11/2025) pukul 10.00 WITA di SLB Negeri Beru, Kabupaten Sikka.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Yakobus Kokleo Sanam, S.H., didampingi oleh Kaurmintu Satresnarkoba Bripka Fransiska Elsi dan Bripda Dito Mendonca.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh pihak sekolah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa-siswi SLB Negeri Beru, para guru, pegawai, serta sejumlah orang tua murid dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya menolak segala bentuk kekerasan maupun perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.

 

Dalam paparannya, IPTU Yakobus Kokleo Sanam menegaskan bahwa para siswa harus menjadi pelopor dalam menolak peredaran dan penyalahgunaan NAPZA serta turut aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersih, dan bebas dari kekerasan. 

 

Ia juga mengajak seluruh peserta menjadi mitra kepolisian dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

 

Kasat Resnarkoba turut menjelaskan jenis, golongan, dan dampak hukum dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta minuman beralkohol (minol). 

 

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya produksi miras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat serta memberikan pencerahan terkait regulasi minuman beralkohol yang diatur dalam berbagai peraturan, seperti: UU Pangan, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permenperin No. 71 Tahun 2012, Permendag No. 47 Tahun 2018, Permendag No. 25 Tahun 2019.

 

Ia menekankan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pelaku usaha minol tradisional agar legal dan tidak bersinggungan dengan penegakan hukum.

 

Sesi sosialisasi juga diwarnai dengan tanya jawab interaktif antara peserta dan tim Satresnarkoba. Para guru, pegawai, dan orang tua murid antusias mengajukan pertanyaan seputar narkoba, minuman keras, rokok, serta zat adiktif lainnya seperti nikotin dan kafein. Semua pertanyaan dijawab secara lugas oleh Kasat Resnarkoba. 

 

Di akhir kegiatan, para guru dan orang tua menyampaikan apresiasi serta harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memperkuat edukasi dan pencegahan sejak dini. Kegiatan berakhir pukul 13.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.[Cm24]