"Satreskrim Polres Sikka Bongkar Jaringan BBM Ilegal Lintas Daerah, Enam Kasus Terungkap".
Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan selama periode April–Juni 2026. Pengungkapan ini membongkar berbagai modus distribusi ilegal, mulai dari pembelian berulang menggunakan barcode kendaraan, penyalinan BBM ke jerigen dan botol, hingga modifikasi tangki kendaraan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM, mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 19 Juni 2026 – Komitmen Polres Sikka dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun BBM penugasan yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi energi bagi masyarakat.
Pengungkapan tersebut tidak hanya berhasil mengamankan ratusan hingga ribuan liter BBM yang disalahgunakan, tetapi juga membongkar pola dan jaringan distribusi ilegal yang menjangkau wilayah di luar Kabupaten Sikka.
Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari pembelian berulang menggunakan barcode kendaraan, penyalinan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen dan botol plastik, hingga memodifikasi tangki kendaraan guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kasus pertama diungkap pada 28 April 2026 di wilayah Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan A. F alias Ano yang kedapatan menyimpan sekitar 484,5 liter BBM penugasan jenis Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan sejumlah jerigen.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli secara berulang di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke wadah-wadah penampungan sebelum dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur melalui jasa sopir angkutan antarkota. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menjadi salah satu jalur distribusi BBM ilegal lintas daerah.
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama penyidik melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa yang melibatkan Y.T alias Jon. Dari tangan pelaku diamankan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk dikirim ke Kabupaten Flores Timur.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa J. T sebelumnya bekerja bersama A. F dan mengetahui secara detail pola pembelian, penyalinan, hingga distribusi BBM tersebut. Kedua kasus ini memperlihatkan adanya pola yang terorganisir dalam memanfaatkan celah distribusi BBM penugasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Waigete terhadap B.N alis Jefri. Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 245 liter Pertalite yang tersimpan dalam tujuh jerigen berkapasitas 35 liter.
Kepada penyidik, pelaku mengakui membeli BBM secara berulang di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi. Setelah itu, BBM dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali di kios miliknya yang berada di wilayah Watubala dan Nangatobong. Aktivitas tersebut bahkan telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun, sehingga diduga telah menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit.
Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap praktik penyalahgunaan BBM penugasan yang dilakukan Heri di wilayah Wolomarang. Dalam kasus ini, pelaku diketahui melakukan modifikasi terhadap tangki kendaraan Toyota Hilux dengan memasang saluran tambahan yang memungkinkan BBM disedot dan dipindahkan dengan mudah ke botol plastik ukuran 1,5 liter.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sekitar 60 liter Pertalite. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu tahun dengan tujuan menjual kembali BBM kepada masyarakat secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.
Kasus lainnya berhasil diungkap di wilayah Kota Uneng. Pelaku bernama MSH diketahui menggunakan kendaraan Toyota Avanza yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi untuk mempermudah proses penyalinan BBM dari tangki ke botol plastik.
Dari lokasi diamankan sekitar 72 liter Pertalite beserta puluhan botol kosong yang telah disiapkan untuk proses pengemasan. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah warung dan kios kecil di wilayah Kabupaten Sikka guna memperoleh keuntungan dari selisih harga jual.
Selain penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dalam pengungkapan tersebut diamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang. Penyidik juga menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam rantai distribusi, mulai dari proses pembelian menggunakan rekomendasi tertentu hingga penjualan kembali kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan.
Seluruh pengungkapan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui enam Laporan Polisi dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di balik jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun BBM penugasan merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pengungkapan enam kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sikka dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM. BBM subsidi dan BBM penugasan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Ketika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis ilegal, maka masyarakat yang menjadi korban karena akses terhadap BBM menjadi terganggu," tegas IPDA Leonardus Tunga.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengangkutan, penyimpanan, ataupun penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
IPDA Leonardus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan menjanjikan bantuan dalam proses penyelesaian perkara dengan meminta sejumlah uang.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ada pihak yang mengaku dapat mengurus, menghentikan, atau mempengaruhi proses hukum dengan meminta imbalan tertentu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polres Sikka," tambahnya.
Polres Sikka memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Kabupaten Sikka.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi, melindungi hak masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan umum. [Cm24]


