PENYIDIK POLSEK WAIGETE POLRES SIKKA MENGIRIMKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI ( TAHAP II ) KE KEJAKSAAN NEGERI SIKKA

Tribratanewssikka-Maumere
23-07-2025,
Sebagai tahapan terakhir dalam proses penyidikan kasus tindak pidana maka pada hari rabu tanggal 23 juli 2025 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di Kejaksaan Negeri Sikka, unit Reskrim Polsek Waigete melaksanakan Pengiriman Tersangka dan barang bukti (tahap II) .
Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti tetsebut terkait dengan Tindak Pidana Pencurian sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B /5/IV/2025/SPKT/ POLSEK WAIGETE/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 22 April 2025. dengan tersangka Inisial V. R. M alias ROY, Cs.
Kegiatan Pengiriman tersangka dam barang bukti oleh lenyidik unit Reskrim Polsek Waigete kepada Kejaksaan Negeri Sikka berjalan aman, lancar, dan tertib.
( Humas Polres Sikka )