Monitoring dan Pengamanan Pengukuran Tanah di Palue, Seluruh Batas Disepakati Tanpa Sengketa
Kegiatan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak hadir dan menyepakati batas tanah tanpa adanya keberatan maupun perselisihan. Hasil pengukuran selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses administrasi pendaftaran hak atas tanah sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Maumere, 8 Oktober 2026. Tribratanewssikka.com— Proses penataan dan kepastian administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, terus mendapat perhatian. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan kegiatan pemberitahuan dan pengukuran bidang tanah dalam rangka proses pendaftaran hak atas tanah Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Maluriwu, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dipusatkan di SMAK St. Benediktus, Jalan Protokol Nomor 1, Dusun Uwa, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue. Pengukuran dilakukan oleh Tim Pengukur Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dengan melibatkan pemohon, pemerintah desa dan kecamatan, pihak sekolah, serta para tetangga batas tanah.
Di tengah proses tersebut, unsur kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue, Brigpol I Gusti Ngurah Putra Kencana, S.H., turut hadir melakukan monitoring dan pengamanan. Kehadiran polisi bukan sekadar menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan tidak berkembang menjadi persoalan sosial akibat perbedaan persepsi mengenai batas tanah.
Pengukuran bidang tanah merupakan bagian penting dalam proses administrasi pertanahan. Ketepatan menentukan batas bukan hanya menyangkut ukuran fisik sebidang tanah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pemilik maupun pihak-pihak yang berbatasan.
Karena itu, setiap titik batas diperiksa secara langsung. Pemohon menunjukkan bidang tanah yang dikuasai, sementara para tetangga batas diberikan ruang untuk melihat, mengakui, maupun menyampaikan keberatan apabila terdapat perbedaan terhadap batas yang ditunjukkan.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan mengikuti proses pengukuran. Tidak terdapat keberatan ataupun perselisihan mengenai batas bidang tanah yang menjadi objek pengukuran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penjelasan dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan pengukuran. Petugas juga menyampaikan surat tugas serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah.
Setelah penjelasan diberikan, petugas bersama pemohon dan para pihak yang berbatasan bergerak menuju lokasi bidang tanah untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Setiap titik sudut bidang tanah diperiksa secara langsung. Pemohon menunjukkan batas tanah yang dikuasai, sedangkan para tetangga batas memberikan pengakuan terhadap batas tersebut.
Apabila batas telah disepakati, dilakukan pemasangan tanda batas berupa patok atau pilar pada titik yang telah ditentukan. Setelah itu, petugas melakukan pengukuran koordinat sekaligus menghitung luas bidang tanah menggunakan peralatan ukur.
Tahapan tersebut menjadi penting karena kepastian batas merupakan salah satu unsur mendasar dalam proses administrasi pertanahan. Kesepakatan para pihak yang berbatasan diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Setelah seluruh proses pengukuran selesai, petugas membacakan hasil pengukuran di hadapan para pihak. Hasil tersebut meliputi luas bidang tanah serta batas-batas pada setiap sisi bidang tanah.
Para pihak kemudian menyatakan persetujuan terhadap hasil pengukuran. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Batas Tanah dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan hasil pengukuran, bidang tanah yang menjadi objek kegiatan berlokasi di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, dengan pemohon atas nama Muhammad Syafiuddin/Kementerian Agama Kabupaten Sikka.
Bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 2.526 meter persegi. Adapun batas-batas bidang tanah yang telah diperiksa dan disepakati, yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan dan Kantor Camat Palue. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Petrus Pasa. Sementara itu, batas sebelah timur berbatasan dengan Kantor Camat Palue dan Nikolaus Niku, sedangkan batas sebelah barat berbatasan dengan Wendelina Ndad dan SDN Uwa I.
Kesepakatan terhadap batas-batas tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan pendaftaran hak atas tanah. Dengan adanya pengakuan dari pihak-pihak yang berbatasan, proses pengukuran dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
Hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah tidak adanya keberatan dari para tetangga batas maupun pihak lain yang hadir. Seluruh pihak menerima hasil pemeriksaan dan pengukuran yang dilakukan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka. Tidak ditemukan adanya perselisihan mengenai batas tanah, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam suasana aman dan tertib.
Situasi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak sejak awal dalam proses penetapan batas tanah. Transparansi di lapangan dan keterlibatan pemilik tanah yang berbatasan menjadi langkah preventif untuk menghindari munculnya sengketa pertanahan pada masa mendatang.
Dalam konteks tersebut, kehadiran personel kepolisian memiliki peran strategis dalam memastikan proses berjalan sesuai koridor keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue Brigpol I Gusti Ngurah Putra Kencana, S.H., melaksanakan monitoring dan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan tertib serta menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif.
Persoalan pertanahan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan ukuran dan lokasi fisik sebuah bidang tanah. Lebih jauh, kepastian batas menyangkut kepastian hak dan hubungan sosial antara pemilik tanah dengan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, proses pengukuran tidak dilakukan secara sepihak. Kehadiran pemohon, tetangga batas, pemerintah desa maupun kecamatan, serta petugas Kantor Pertanahan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan batas yang ditetapkan benar-benar diketahui dan disepakati bersama.
Prinsip tersebut juga terlihat dalam kegiatan di Desa Maluriwu. Para pihak diberikan kesempatan untuk mengetahui secara langsung proses pengukuran dan penetapan batas. Hasil pengukuran kemudian dibacakan sebelum dituangkan dalam berita acara.
Langkah tersebut menjadi penting untuk membangun kepastian administrasi sekaligus mengurangi potensi munculnya klaim atau keberatan di kemudian hari. Apabila kelak terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan, penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui mekanisme kekeluargaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi keamanan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan. Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan pertanahan menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas, terutama karena persoalan batas tanah pada kondisi tertentu berpotensi menimbulkan perbedaan kepentingan antar pihak.
Namun dalam kegiatan kali ini, potensi tersebut tidak berkembang menjadi persoalan. Seluruh pihak dapat berkomunikasi dan menyampaikan posisi masing-masing secara terbuka hingga tercapai kesepakatan. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif ketika dibangun di atas keterbukaan, kehadiran para pihak, dan kesepakatan bersama.
Setelah pengukuran dan penetapan batas selesai, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sesuai prosedur administrasi pertanahan yang berlaku. Berita Acara Penetapan Batas Tanah yang telah ditandatangani menjadi bagian dari dokumen dalam proses tersebut.
Dengan demikian, hasil pengukuran di lapangan tidak berhenti pada penentuan ukuran dan batas fisik semata, tetapi menjadi bagian dari rangkaian menuju kepastian administrasi hak atas tanah. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA tersebut berakhir sekitar pukul 14.00 WITA. Hingga seluruh rangkaian selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Tidak ada keberatan, perselisihan, maupun gangguan kamtibmas yang terjadi selama kegiatan berlangsung. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah di Desa Maluriwu dengan demikian tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif pertanahan, tetapi juga mencerminkan pentingnya membangun kepastian batas melalui kesepakatan bersama.
Sebab, ketika batas tanah ditetapkan secara jelas, diakui para pihak, dan dicatat melalui mekanisme administrasi yang sah, maka satu potensi sumber konflik dapat ditekan sejak awal. Kepastian batas hari ini adalah langkah preventif untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
#POLISI BERSAMA MASYARAKAT#


