“Membuka Tabir Peristiwa Berdarah: Satreskrim Polres Sikka Polda NTT Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan”

Rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Kewapante bersama Satreskrim Polres Sikka berjalan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi tahapan penting dalam memperjelas kronologi kejadian dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilanjutkan ke proses penegakan hukum berikutnya. Situasi secara umum aman dan terkendali.

“Membuka Tabir Peristiwa Berdarah: Satreskrim Polres Sikka Polda NTT Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan”
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Digelar, Satreskrim Polres Sikka Polda NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional

Tribratanewssikka.com - Maumere, 15 Januari 2026. Dalam rangka menuntaskan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel, Unit Reskrim Polsek Kewapante melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban K.M. alias Sian, yang diduga dilakukan oleh tersangka J.W. alias Jul. Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di Satreskrim Polres Sikka.

Rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/XI/2025/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 25 November 2025, sebagai bagian penting dalam rangkaian proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa pidana, menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan dan penyidikan.

 

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, yang secara tegas mengarahkan jalannya setiap adegan agar sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. 

 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara runtut setiap adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal peristiwa hingga terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Pelaksanaan rekonstruksi ini turut dihadiri oleh unsur penegak hukum dan pihak terkait, sebagai bentuk pengawasan serta sinergi antar lembaga dalam proses penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prasetya, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres Sikka IPTU I Nyoman Ariasa, Kanit Ident Satreskrim Polres Sikka Aipda Kristoforus Suhri, serta Kanit Reskrim Polsek Kewapante Aipda Safrudin Soi, S.H.

 

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh personel Piket Intel Polres Sikka, penasihat hukum tersangka, Aku Sulu Samuel S. Sabu, S.H., serta Ketua RT 010 Stefanus Sina bersama keluarga korban, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum kepada pihak keluarga korban dan masyarakat.

 

Selama proses rekonstruksi berlangsung, personel Polres Sikka melaksanakan pengamanan secara melekat guna memastikan situasi tetap kondusif, tertib, dan aman. Setiap adegan diperagakan dengan cermat dan dievaluasi langsung oleh penyidik serta jaksa penuntut umum untuk memastikan tidak adanya perbedaan antara keterangan tersangka dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan.

 

Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan, karena dari kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh dan jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sekaligus memperkuat keyakinan penyidik dan penuntut umum dalam melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kegiatan rekonstruksi berakhir pada pukul 15.30 WITA dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali, tanpa adanya kejadian menonjol.

 

Melalui pelaksanaan rekonstruksi ini, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat serta upaya nyata dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Sikka. [Cm24]