Kawal Konstatering Objek Perkara di Mageteok, Polsek Nelle Polres Sikka Kedepankan Pengamanan Humanis
Polsek Nelle kawal proses konstatering objek perkara di Mageteok secara humanis dan profesional, memastikan pemeriksaan serta pencocokan lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai penetapan pengadilan.
Maumere , 23 September 2026 Tribratanewssikka.com - Kepolisan Sektor (Polsek) Nelle melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat atau konstatering (pencocokan objek perkara) yang berlangsung di Mageteok, Dusun Magekabor, Desa Ribang, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Nelle IPTU Sang Nyoman Perwata, bersama personel Polsek Nelle sesuai Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor Sprin.570/IX/PAM.3.3/2026 tentang pelaksanaan konstatering.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Maumere Nomor 1046/KPN.PN.W26.U6/HK.2.4./IX/2026 tanggal 18 September 2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan setempat, peninjauan lapangan, konstatering atau pencocokan objek perkara.
Dalam kegiatan tersebut, tim Pengadilan Negeri Maumere bersama tim pertanahan melakukan pemeriksaan dan pencocokan secara langsung terhadap objek perkara yang berada di wilayah Mageteok, Dusun Magekabor, Desa Ribang, Kecamatan Koting.
Objek perkara yang diperiksa berupa tanah seluas 3.173 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 146 tanggal 27 Februari 2001, berikut seluruh tanaman yang berada di atas tanah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan dokumen dan penetapan resmi pengadilan, termasuk batas-batas tanah yang tercantum dalam perkara.
Adapun batas objek perkara tersebut yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Antonius Jermi, sebelah selatan dengan tanah milik Karolus Kota Dias, sebelah timur dengan tanah milik Julius Lukas, serta sebelah barat berbatasan dengan setapak yang saat ini menjadi jalan desa.
Objek tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 15/Pdt.G/2011/PN MMR, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 12 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 99/Pdt/2012/PTK tanggal 3 Desember 2013.
Dalam perkara tersebut, Aloysius Arifin berkedudukan sebagai penggugat/terbanding/pemohon eksekusi, sedangkan Aloysius Kamilus dan kawan-kawan sebagai para tergugat/para pembanding/para termohon eksekusi.
Proses konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang akan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya dengan dokumen, putusan, dan penetapan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel pengamanan mengikuti apel persiapan yang dipimpin Kapolsek Nelle. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Pengamanan ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat, baik tim pengadilan, petugas pertanahan, pihak penggugat maupun tergugat, serta masyarakat di sekitar lokasi.
Kehadiran personel Polri juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya ketegangan atau gesekan antarpihak selama proses pemeriksaan dan pencocokan objek perkara berlangsung.
Dengan pengamanan yang dilakukan secara terukur dan humanis, tim yang melaksanakan konstatering dapat menjalankan pemeriksaan lapangan, pencocokan batas, serta verifikasi objek perkara secara tertib dan fokus.
Kegiatan konstatering dihadiri oleh tim Pengadilan Negeri Maumere yang terdiri dari Yopi Darius Nesim Nasi, S.H., Melkior Kawe, Fransiskus Tikneon, Antonius Poto, dan Gidion Puan.
Turut hadir tim pertanahan, yakni Said, S.H., Quri, Ade Goran, Son Kamlasi, dan Leontinus Rikson, serta Fransiskus Sondi, S.H. selaku pengacara. Selain itu, hadir Kapolsek Nelle bersama anggota, Pj. Kepala Desa Ribang F.A. Adritrianto, serta pihak penggugat dan tergugat.
Dari pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, objek perkara telah dilakukan pencocokan di lapangan dan dinyatakan sesuai dengan surat keputusan maupun penetapan resmi pengadilan yang menjadi dasar kegiatan.
Seluruh tahapan pemeriksaan dan pencocokan berlangsung dengan tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol.
Setelah proses konstatering selesai, selanjutnya objek perkara tersebut akan memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil kegiatan, dalam waktu dekat akan dilakukan proses eksekusi terhadap objek perkara sesuai ketentuan hukum dan penetapan pengadilan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Nelle Polres Sikka memastikan pengamanan setiap tahapan kegiatan hukum di wilayahnya dilaksanakan secara profesional, humanis, dan proporsional, dengan tetap menghormati seluruh pihak serta mendukung proses penegakan hukum agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Aln22)


