Polres Sikka Polda NTT Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Pengamanan Aksi Sumpah Pocong

Aksi tunggal penyampaian pendapat di muka umum oleh Ibu Diah Sukarni Marga Ayu di depan Polres Sikka berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aksi dilakukan sebagai bentuk tuntutan kejelasan dan pertanggungjawaban atas hilangnya barang-barang berharga miliknya. Kepolisian memberikan respons persuasif dengan menawarkan audiensi resmi, sementara pelaksanaan aksi tetap berada dalam pengamanan aparat hingga kegiatan berakhir tanpa gangguan kamtibmas.

Polres Sikka Polda NTT Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Pengamanan Aksi Sumpah Pocong
Aksi Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka Dikawal Ketat, Kamtibmas Tetap Terjaga

Tribratanewssikka.com – Maumere, Senin (2 Februari 2026) Sebuah aksi tunggal penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Senin (2/2/2026) siang. 

Aksi yang sarat simbol dan menyita perhatian publik tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Ibu Diah Sukarni Marga Ayu, yang menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban aparat kepolisian terkait dugaan hilangnya sejumlah barang berharga miliknya.

Berbeda dari aksi unjuk rasa pada umumnya, Ibu Diah memilih menyampaikan aspirasinya melalui ritual sumpah pocong, sebuah simbol kultural yang diyakini sebagai bentuk sumpah kebenaran dan penegasan moral. Aksi tersebut dilaksanakan secara tunggal, didampingi oleh ibunya, dan berlangsung tanpa adanya unsur kekerasan maupun provokasi.

 

Rangkaian kegiatan diawali sekitar pukul 11.00 WITA di halaman Hotel Pelita Maumere, Jalan Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Di lokasi tersebut, Ibu Diah dan ibunya terlihat mempersiapkan sejumlah perlengkapan aksi berupa kain kafan berwarna putih, tikar, serta dulang yang akan digunakan sebagai properti utama sumpah pocong.

 

Sekitar lima menit kemudian, tepat pukul 11.05 WITA, keduanya bergerak menuju Mapolres Sikka menggunakan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EB 1088 BL. Setibanya di depan Mapolres Sikka pada pukul 11.15 WITA, Ibu Diah menyampaikan maksud kedatangannya, yakni melakukan penyampaian pendapat di muka umum berupa aksi sumpah pocong sebagai bentuk protes dan pencarian keadilan atas perkara yang dilaporkannya.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian yang menerima kedatangan massa aksi—yang hanya terdiri dari dua orang—memberikan penjelasan secara persuasif dan humanis. Kepolisian menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan ingin memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan perkara atau mengajukan audiensi, maka dipersilakan untuk masuk ke dalam Mako Polres Sikka melalui mekanisme yang telah diatur.

 

Namun demikian, pihak kepolisian tidak mengizinkan pelaksanaan aksi sumpah pocong di dalam halaman Mapolres Sikka, dengan pertimbangan keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan publik. Kepolisian kemudian mengarahkan agar aksi tersebut dilaksanakan di tempat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, sekitar pukul 11.35 WITA, Ibu Diah tetap melanjutkan aksinya dengan menggelar sumpah pocong di depan pagar Mapolres Sikka, tepatnya di atas trotoar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.

 

Di lokasi tersebut, Ibu Diah menggelar tikar di ruang publik, membentangkan kain putih, lalu membalut tubuhnya hingga menyerupai pocong. Sementara itu, ibunya berdiri di sampingnya sembari melantunkan doa sumpah pocong, sebagai simbol tuntutan kebenaran dan keadilan atas peristiwa yang dialami putrinya.

 

Aksi yang berlangsung di ruang publik tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Beberapa pengendara tampak memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan jalannya aksi. Kendati demikian, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali. Tidak terdapat tindakan anarkis, provokatif, maupun gangguan terhadap ketertiban umum.

 

Sekitar pukul 11.50 WITA, Ibu Diah mengakhiri aksi sumpah pocong yang dilakukannya. Seluruh rangkaian kegiatan resmi dinyatakan selesai pada pukul 11.55 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Aksi tunggal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang diajukan oleh Ibu Diah Sukarni Marga Ayu kepada Kapolres Sikka dengan Nomor: 02/DSA/02/2026, tertanggal 1 Februari 2026. Dalam surat tersebut, pelapor secara tegas menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas dugaan hilangnya barang-barang berharga miliknya, serta meminta adanya audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna memperoleh penjelasan resmi dan kepastian hukum.

 

Selama pelaksanaan kegiatan, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Sikka yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/49/II/PAM.3.3./2026 tanggal 1 Februari 2026. Personel pengamanan menjalankan tugas secara humanis, profesional, dan proporsional, sehingga aksi dapat berlangsung tanpa gangguan.

 

Menanggapi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok massa, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga, S.M., menegaskan bahwa Kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan, simbol, maupun keyakinan personal. Setiap penanganan perkara, kata dia, harus berlandaskan aturan hukum serta didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup.

 

Terkait perkara yang dipersoalkan, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dihimpun, tidak ditemukan adanya kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dengan demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyelidikan dihentikan.

 

Kapolres juga menyadari bahwa keputusan tersebut dapat memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Kendati begitu, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

 

Sementara itu, terkait pelaksanaan aksi damai, Kapolres menegaskan bahwa penyampaian pendapat tidak diperkenankan dilakukan di dalam markas maupun lingkungan kantor kepolisian. Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal. "Tutup Kasi Humas"

 

Dengan berakhirnya aksi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar Mapolres Sikka terpantau aman dan kondusif. 

 

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi, menerima masukan masyarakat, serta melayani dan melindungi masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. [Cm24]