Mediasi Penganiayaan Berat di Desa Paubekor Belum Temui Titik Temu, Polsek Nelle Polres Sikka Terus Kawal Prosesnya
Mediasi antara keluarga korban almarhum Gradus Hikko dan keluarga pelaku penganiayaan berat Yohanes Gonsales yang difasilitasi Pemerintah Desa Paubekor belum menghasilkan kesepakatan terkait pertanggungjawaban materiil maupun bentuk penyelesaian permasalahan. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Nelle bersama unsur terkait. Polres Sikka terus mendorong penyelesaian secara kekeluargaan serta mengantisipasi potensi berkembangnya perselisihan lanjutan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Maumere — 29 September 2026 Tribratanewssikka.com - Upaya penyelesaian permasalahan penganiayaan berat yang melibatkan almarhum Gradus Hikko dan keluarga pelaku Yohanes Gonsales kembali ditempuh melalui proses mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Paubekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, pada (28/9/2026).

Kegiatan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Paubekor tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Koting, aparat keamanan, Pemerintah Desa Paubekor, lembaga adat, serta perwakilan keluarga korban dan keluarga pelaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sikka Lambertus Keytimu, S.Sos., Kapolsek Nelle Polres Sikka IPTU Sang Nyoman Parwata, Camat Koting Antonius Fillter, S.P., Babinsa Kecamatan Koting Sertu S. Nur Hence, perwakilan Puskesmas Koting Ignasius Moan Nong, Pj. Kepala Desa Paubekor Maria Nona Kesna bersama staf desa, BPD Desa Paubekor, Lembaga Adat Ludvina Oliva, perwakilan keluarga pelaku Kristina Kensiana, Yulianus, Maria Menoeng, Yoseph Konradus .Serta perwakilan keluarga korban Yosef Feriyanto, Fransiskus Nong Lalu, Stefanus Alus, Magdalena Lorensia, Paulina Angsi.Dan keluarga lainnya.
Sebelum kegiatan mediasi dimulai, pada pukul 09.30 WITA dilaksanakan apel pengecekan dan persiapan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Nelle IPTU Sang Nyoman Parwata.
Dalam arahannya, Kapolsek Nelle menekankan agar personel melaksanakan pengamanan secara humanis dengan tetap memperhatikan seluruh pihak yang hadir, terutama keluarga korban, keluarga pelaku dan Pemerintah Desa Paubekor.
Personel kemudian bergeser dari Mako Polsek Nelle menuju Kantor Desa Paubekor pada pukul 09.50 WITA untuk melaksanakan pengamanan kegiatan mediasi.
Mediasi dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam penyampaiannya, Camat Koting Antonius Fillter mengharapkan proses mediasi dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sikka Lambertus Keytimu menyampaikan bahwa pihaknya turut memfasilitasi proses tersebut agar berbagai persoalan yang dibahas dalam mediasi dapat segera menemukan jalan penyelesaian.
Dalam proses mediasi, perwakilan keluarga korban menyampaikan sejumlah permintaan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga pelaku.
Permintaan tersebut meliputi biaya perawatan korban selama menjalani perawatan di RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, biaya pengurusan jenazah dan pemakaman, santunan kematian serta tunjangan bagi istri korban yang ditinggalkan, biaya pembangunan atau pekerjaan kubur, serta biaya pelaksanaan malam pertama sampai malam keempat.
Selain pertanggungjawaban materiil, keluarga korban juga meminta adanya komitmen tertulis dari pihak keluarga pelaku yang disaksikan kedua belah pihak, Pemerintah Desa dan aparat keamanan.
Keluarga korban juga menyampaikan permintaan agar pelaku segera ditempatkan secara permanen di rumah sakit jiwa atau lembaga rehabilitasi yang aman, dengan alasan untuk mencegah terjadinya kekhawatiran maupun persoalan lanjutan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam mediasi, total pertanggungjawaban materiil yang diminta keluarga korban mencapai Rp160.000.000.
Setelah proses mediasi dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 WITA, pihak keluarga pelaku menyampaikan bahwa mereka belum dapat memenuhi tuntutan pembayaran dengan nominal sebagaimana yang diajukan keluarga korban.
Sebagai bentuk itikad baik dan upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, keluarga pelaku menawarkan untuk menyerahkan satu bidang tanah yang merupakan milik pelaku kepada keluarga korban.
Namun, tawaran tersebut belum dapat diterima oleh pihak keluarga korban. Keluarga korban menghendaki agar tiga bidang tanah yang berada di lokasi dimaksud, termasuk satu bidang tanah milik pelaku, dapat diserahkan sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan.
Terhadap permintaan tersebut, keluarga pelaku menyatakan keberatan dan belum bersedia menyerahkan tiga bidang tanah sebagaimana diminta. Salah satu alasannya, dua bidang tanah lainnya telah ditempati dan digunakan oleh anggota keluarga pelaku yang telah berkeluarga serta menjadi tempat tinggal mereka.
Dengan belum tercapainya titik temu mengenai besaran pertanggungjawaban maupun bentuk penyelesaian, proses mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara.
Pada pukul 16.50 WITA dilakukan pembacaan berita acara mediasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan karena permintaan keluarga korban belum dapat dipenuhi oleh keluarga pelaku.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WITA dilakukan penandatanganan berita acara mediasi oleh kedua belah pihak dan para saksi dengan diketahui Pj. Kepala Desa Paubekor. Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berakhir pada pukul 17.10 WITA.
Dalam proses mediasi tersebut, aparat keamanan melakukan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan humanis guna mencegah terjadinya gesekan antara kedua pihak.
Mengingat belum adanya kesepakatan, situasi tersebut tetap menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan ketegangan maupun perselisihan lanjutan apabila tidak dikelola dengan baik.
Selain itu, perkembangan persoalan tersebut juga berpotensi menjadi perhatian masyarakat dan berkembang melalui media sosial. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tidak mudah terprovokasi, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, maupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Aparat keamanan bersama Pemerintah Kecamatan Koting dan Pemerintah Desa Paubekor terus mendorong agar setiap perkembangan permasalahan dapat disikapi secara bijaksana dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi mediasi berlangsung aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Sikka menjaga stabilitas Kamtibmas sekaligus memastikan proses penyelesaian permasalahan dapat berlangsung secara tertib, humanis dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.(Aln22)


