KAPOLSUBSEKTOR NEBE POLSEK WAIGETE POLRES SIKKA LAKSANAKAN PROBLEM SOLVING MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH ANTARA WARGA WAIGETE

KAPOLSUBSEKTOR NEBE POLSEK WAIGETE POLRES SIKKA LAKSANAKAN PROBLEM SOLVING MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH ANTARA WARGA WAIGETE

Tribratanewssikka-Maumere

30-07-2025,

Kapolsubsektor Nebe Polsek Waigete Polres Sikka AIPTU SADIYANTO bersama Personil Bhabinkamribmas AIPDA HENDRA P.A REJAB melaksanakan Penyelesaian masalah diluar hukum ( Problem Solving) pada Hari ini, Selasa tanggal 30 Juli 2024 jam 09.00 wita S/D selesai, bertempat Mako Polsubsektor Neba, Polsek Waigete, Polres SIKKA.

Masalah antara warga tersebut terjadi pada tanggal 30 Juni 2025, bertempat di Rumah Terlapor, Tepatnya di Dusun Blawuk B, Desa Watuomok, Kec.Talibura, Kab.Sikka.Telah terjadi Di Duga Tindak Pidana PENGHINAAN yang di lakukan Terlapor terhadap Korban, yang mana sebelum peristiwa tersebut terjadi, antara keluarga Pelapor dan keluarga Terlapor sedang melakukan mediasi penyelesaian Masalah Keluarga, yakni Korban membawa keponakan perempuan Terlapor, sehubungan dengan masalah keluarga tersebut kedua belah pihak bersepat menyelesaikannya secara Hukum adat, namun dalam proses berjalan, Terlapor meluapkan emosinya terhadap Korban dengan mengeluarkan, kata _KAU INI SARJANA PALING BODOK DI BLAWUK_ mendengar perkataan tersebut Pelapor dan Korban merasa tersinggung, sehingga melaporkannya ke Polsubsektor Nebe, guna di tindak lanjuti.

 

Tindakan yang di lakukan oleh Kapolsub sektor Nebe bersama Bhabinkamtibmas :

1. Menerima laporan dari pihak Pelapor serta mencatat indentitas pihak-pihak yang berkaitan

2. Memanggil para Pihak yang bermasalah untuk di lakukan mediasi.

3. Menindak lanjuti laporan tersebut di atas dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak bersama keluarga.

 

Hasil yang di capai dari proses mediasi :

1.Pihak Terlapor mengakui dan menyadari bahwa semua perkataan yg di lontarkan kepada Korban adalah Benar.

2.Pihak Terlapor menyesali Atas segala ucapannya yg telah di lontarkan, serta meminta dengan iklas terhadap Korban beserta keluarga.

3. Pihak Korban bersama keluarga dengan iklas memaafkan Terlapor, mengingat kedua belah pihak Masi mempunyai hubungan kekeluargaan yg rapat.

4.Pihak Korban bersama keluarga tidak menuntut apapun dari peristiwa tersebut yg telah terjadi.

 

Kedua belah pihak berdamai dengan berjabatangan serta saling berpelukan dan di lanjutkan dengan pertemuan keluarga (makan siang bersama) sebagai bentuk bersatunya kembali kedua belah pihak dalam satu keluarga besar.

( Humas Polres Sikka )