“Jual Beli Tanah Tanpa Sepengetahuan, Mediasi di Wuring Sikka Belum Capai Titik Damai”

Tribratanewssikka.com - Maumere, 4 Agustus 2025 — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat secara humanis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, AIPDA Taofik, melaksanakan kegiatan Problem Solving atas laporan sengketa jual beli tanah antara warga setempat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Lurah Wuring mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Permasalahan berawal dari laporan seorang warga bernama S. T, warga Kabor, Kecamatan Alok, yang merasa tidak mengetahui adanya transaksi jual beli atas sebidang tanah pekarangan dan rumah seluas 8 x 14 meter yang berlokasi di Ngangure Bukit, Kelurahan Wuring.
Tanah tersebut diduga telah dijual oleh almarhum C. T (diwakili oleh istrinya M. N. H) kepada Y. E pada tanggal 17 Agustus 2003 seharga Rp 3.000.000.(Tiga Juta) Rupiah.
Menurut keterangan dari pihak terlapor yang disampaikan dalam forum mediasi, tanah tersebut dijadikan jaminan hutang oleh pelapor kepada almarhum C. T.
Karena pelapor tidak mampu melunasi hutangnya, maka pelapor diduga telah menyetujui agar tanah tersebut dijual untuk menutupi utangnya.
Namun, mediasi yang telah difasilitasi oleh pihak Kelurahan Wuring dan Bhabinkamtibmas tidak dapat dilanjutkan karena pelapor tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, kegiatan tetap berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan tokoh lingkungan.
Pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan antara lain: Lurah Wuring, Paskalis Nong Robi, Ketua LPM Kelurahan Wuring, Ketua RT 020 dan Ketua RW setempat, Perwakilan Lembaga Adat Kelurahan Wuring, Pihak terlapor
Adapun Langkah dan imbauan yang diambil oleh Bhabinkamtibmas adalah:
- Menghadirkan para terlapor untuk membuka ruang mediasi secara damai.
- Memberikan imbauan agar kedua pihak tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas.
- Mendorong pihak kelurahan untuk mengupayakan kembali proses mediasi dengan menghadirkan pelapor guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adil.
Kegiatan Problem Solving ini merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam mewujudkan penyelesaian masalah secara restoratif dan mencegah potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. [Cm²4-Humas Polres Sikka]