Dua Personel Polres Sikka Di-PTDH Secara In Absentia, Kapolres: “Jaga Marwah dan Integritas Institusi”

Dua Personel Polres Sikka Di-PTDH Secara In Absentia, Kapolres: “Jaga Marwah dan Integritas Institusi”
Upacara PTDH Digelar, Polres Sikka Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Institusi

Tribratanewssikka.com - Maumere, 5 Agustus 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Sikka menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap dua orang personel, yakni AIPTU H. E dan AIPDA I.I, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Kegiatan upacara dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.50 WITA di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Prosesi berlangsung secara tertib dan khidmat meskipun tanpa kehadiran langsung dari personel yang diberhentikan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., didampingi Perwira Upacara, Kabag SDM AKP Susanto, S.E, serta Komandan Upacara IPDA Ferry Hendriyanto. 

 

Seluruh jajaran pejabat utama (PJU), perwira, serta anggota Polres Sikka turut hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan dengan sikap tertib dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai institusi.

 

Dalam prosesi upacara, foto kedua personel dibawa oleh anggota Provos sebagai simbol bahwa yang bersangkutan secara resmi telah diberhentikan dari kedinasan Polri. Kapolres Sikka kemudian melakukan penyilangan foto sebagai bentuk simbolik pemutusan hubungan kedinasan.

 

Adapun dua personel Polres Sikka yang di-PTDH berdasarkan keputusan Kapolda NTT adalah sebagai berikut:

  • AIPDA I.I
  • NRP: 82080455
  • Keputusan: KEP/366/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025
  • Dasar: Melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • AIPTU H. E
  • NRP: 78110580
  • Keputusan: KEP/367/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025
  • Dasar: Melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Dalam amanatnya, Kapolres Sikka menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa, namun merupakan hasil proses panjang yang berlandaskan pada aturan dan kode etik yang berlaku di tubuh Polri.

 

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personel tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri,” tegas AKBP Bambang Supeno.

 

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar selalu bersikap profesional, menjunjung tinggi etika dan moral, serta melaksanakan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab.

 

“Saya tekankan kepada seluruh anggota Polres Sikka, jadilah Bhayangkara yang berintegritas dan berdedikasi. Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Mari kita jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini,” pungkasnya.

 

Rangkaian kegiatan upacara PTDH secara in absentia berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 08.15 WITA. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Sikka dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi Polri demi terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.[Humas Polres Sikka]