“Demi Tertib Ruang Kota, Pemda Sikka Siapkan Penutupan Total Aktivitas Pasar Wuring”

Rapat koordinasi penertiban Pasar Wuring menegaskan bahwa landasan hukum sudah kuat, dukungan lintas sektor solid, dan skenario eksekusi sudah disusun rapi. Meski terbentur keterbatasan anggaran dan masih menunggu tuntasnya proses PK, Pemda Sikka bersama TNI–Polri, kecamatan, kelurahan, hingga pengelola pasar sepakat: aktivitas Pasar Wuring harus ditertibkan sesuai putusan MA, dengan cara persuasif, humanis, namun tetap tegas demi kepastian hukum, ketertiban kota, dan ketenangan masyarakat.

“Demi Tertib Ruang Kota, Pemda Sikka Siapkan Penutupan Total Aktivitas Pasar Wuring”
“MA Sudah Ketok Palu, Pemda Sikka Matangkan Eksekusi Penutupan Pasar Wuring”

Tribratanewssikka.com - Maumere, 28 November 2025. Rencana penertiban aktivitas Pasar Wuring di Kecamatan Alok Barat kini memasuki tahap serius. Pada Kamis, 27 November 2025 pukul 09.50 Wita, bertempat di Ruang Rokatenda Lantai II Kantor Bupati Sikka, Jl. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, telah digelar Rapat Koordinasi Penertiban Aktivitas Pasar Wuring yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriadi Keytimu.

Rapat ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI–Polri, perangkat kecamatan dan kelurahan, hingga pengelola pasar dan OPD teknis terkait, antara lain: Kasat Pol PP Kabupaten Sikka Adeodatus Buang da Cunha, Wakapolsek Alok Ipda Laurensius Laka, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Alok Barat, Kabid Personalia Kominfo Diana Yosepha, Kabid Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Tsu Babys, Sekcam Alok Barat Sirilus Petu, ST, Lurah Wolomarang Thomas Mandalangi, SE, Pengelola Pasar Wuring H. Lakombo, Kabid JSCOM PUPR Y. Antonius, Sekretaris Perindag Yohanes Brekmans, serta Kabid Perikanan Kabupaten Sikka.

 

Kasat Pol PP Kabupaten Sikka Adeodatus Buang da Cunha menjelaskan bahwa sebelum eksekusi penertiban dilakukan, Pemerintah Daerah akan bersurat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. 

 

Selanjutnya, Pemda bersama Satpol PP, TNI, dan Polri (Polres Sikka, Kodim 1603/Sikka) akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

 

Sosialisasi direncanakan berlangsung selama enam hari, mulai Senin 1 Desember 2025 sampai Sabtu 6 Desember 2025. Harapannya, pada Minggu 7 Desember 2025 lokasi Pasar Wuring sudah kosong, sehingga pada Senin 8 Desember 2025 pukul 17.00 Wita dapat dilakukan eksekusi penutupan Pasar Wuring secara resmi. 

 

Wakapolsek Alok Ipda Laurensius Laka menegaskan perlunya koordinasi intens antara Satpol PP, Polres Sikka, dan Kodim 1603/Sikka, termasuk permohonan resmi bantuan pengamanan. 

 

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara humanis, untuk menghindari benturan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

 

Dari unsur TNI, Babinsa Kecamatan Alok Barat menyatakan siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan eksekusi/penutupan Pasar Wuring.

 

Dari sisi kebijakan sektor perdagangan, Kabid Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM, Tsu Babys, menyatakan mendukung penutupan Pasar Wuring, namun mengakui adanya keterbatasan anggaran terkait rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Sementara itu, Kabid Personalia Kominfo, Diana Yosepha, memastikan pihaknya akan mempublikasikan secara luas kepada masyarakat mengenai tahapan dan pelaksanaan penutupan Pasar Wuring, agar informasi tersampaikan dengan baik dan meminimalkan kesalahpahaman di lapangan.

 

Sekcam Alok Barat, Sirilus Petu, ST, serta Kabid Perikanan Kabupaten Sikka sama-sama menyoroti pentingnya kehadiran Bagian Hukum Pemda Sikka dalam rapat-rapat pembahasan eksekusi. Menurut mereka, keterlibatan Bagian Hukum dibutuhkan untuk memastikan kepastian payung hukum eksekusi, terutama terkait putusan MA dan proses hukum lanjutan termasuk PK dan koordinasi dengan pengadilan.

 

Kabid Perikanan mengingatkan bahwa secara regulasi, upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi, sehingga Pemda perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan koordinasi lanjutan dengan pengadilan terkait.

 

Lurah Wolomarang, Thomas Mandalangi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengelola Pasar Wuring, H. Lakombo, untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang di Pasar Wuring.

 

Pengelola Pasar Wuring, H. Lakombo, menegaskan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Daerah untuk menutup Pasar Wuring. 

 

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan informasi kepada para pedagang, dan pada prinsipnya para pedagang siap mendukung pelaksanaan eksekusi tersebut.

 

Dari sisi infrastruktur, Kabid JSCOM PUPR, Y. Antonius, menyatakan selalu siap dan akan berada di lokasi saat eksekusi dilaksanakan. Sekretaris Perindag, Yohanes Brekmans, menambahkan bahwa keberadaan Pasar Wuring tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, dan untuk menghindari polemik baru di masyarakat, aktivitas Pasar PNPM di sekitar lokasi Pasar Wuring perlu segera dihentikan. 

 

Dengan dihentikannya Pasar PNPM, diharapkan penertiban aktivitas Pasar Wuring akan lebih mudah dilaksanakan.Dari rapat koordinasi tersebut, beberapa poin penting yang disepakati antara lain:

 

Kepastian dasar hukum sudah jelas karena telah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Ada keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan teknis penertiban dan eksekusi. Putusan MA tidak hanya berlaku bagi Pasar Wuring, tetapi juga bagi pasar-pasar lain yang berdekatan dan memiliki status serupa.Menunggu selesainya proses PK, agar pelaksanaan eksekusi di lapangan tidak menimbulkan benturan dan polemik hukum.

 

Hasil rapat akan dibuat dalam bentuk resume resmi untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Sikka sebagai dasar pengambilan langkah kebijakan berikutnya. Rapat koordinasi berjalan lancar dan kondusif dan berakhir pada pukul 11.00 Wita. [Cm24]